SB – Sebanyak 193 pedagang ikan dan kerang yang selama ini berjualan di bahu jalan sekitar Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, akan di relokasi ke Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati.
Relokasi tersebut di lakukan setelah kondisi jalan di sekitar pasar menjadi licin akibat limbah air dari aktivitas perdagangan ikan dan kerang. Kondisi itu sebelumnya menyebabkan seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi, mengatakan penempatan 193 pedagang ikan ke Lokbin Kramat Jati merupakan hasil rapat Pemerintah Kota Jakarta Timur bersama sejumlah pihak terkait.
“Untuk pedagang ikan akan di tempatkan di lokbin Kramat Jati dengan jumlah 193 pedagang,” ujar Yohanes, Senin (24/8/2026).
613 pedagang akan di relokasi
Relokasi tersebut merupakan bagian dari penataan terhadap 613 pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sepanjang Jalan Raya Bogor. Para pedagang akan di tempatkan di empat lokasi, yakni Lokbin Kramat Jati, area dalam Pasar Kramat Jati, lokasi sementara (loksem) Cililitan, serta loksem Jalan Nusa Indah, Ciracas.
Penempatan pedagang di sesuaikan dengan jenis dagangan dan kapasitas tempat yang tersedia.
Untuk pedagang selain ikan, Pasar Jaya menyiapkan tempat bagi 282 pedagang di area Pasar Kramat Jati. Mereka terdiri dari pedagang daging, ayam, sayur, buah, kue, hingga kopi.
Sementara pedagang lainnya akan di arahkan ke loksem Cililitan dan loksem Jalan Nusa Indah, Ciracas.
Keputusan akhir mengenai lokasi penempatan para PKL akan di bahas bersama perwakilan pedagang pada Rabu (26/8/2026) di Kantor Kecamatan Kramat Jati. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi agenda sosialisasi dan pembahasan pilihan lokasi bagi para pedagang.
Perumda Pasar Jaya menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kota Jakarta Timur dalam menata aktivitas PKL demi menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan aman.
Sebelumnya, pedagang ikan di sekitar Pasar Kramat Jati juga di minta tidak lagi membuang limbah air ke badan jalan. Kebijakan tersebut di ambil setelah jalan yang licin akibat limbah di duga menjadi salah satu faktor dalam kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar.(*)




















