JAKARTA SB— Polemik mengenai pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) berakhir setelah para pemohon menarik kembali permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari pemerhati hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan. Ia menilai keputusan para pemohon untuk mencabut gugatan patut di hormati oleh seluruh pihak.
Menurut Edi, persoalan mengenai masa jabatan Kapolri pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Karena itu, pengaturannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan konstitusional Presiden.
“Kita menghormati pencabutan permohonan tersebut. Masa jabatan Kapolri bukan ruang untuk spekulasi, karena pengaturannya harus tunduk pada undang-undang dan kewenangan konstitusional Presiden,” ujar Edi, Selasa (8/9/2026).
Mantan anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu menjelaskan, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan apakah masa jabatan Kapolri akan di perpanjang atau tidak, sepanjang keputusan tersebut memiliki dasar hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edi juga menilai pencabutan permohonan tersebut menunjukkan adanya pertimbangan dari para pemohon terkait kewenangan dan konstruksi hukum dalam gugatan yang sebelumnya di ajukan.
Dengan di tariknya permohonan tersebut, polemik mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri tidak lagi berlanjut melalui uji materi tersebut. Seluruh pihak di harapkan menghormati keputusan yang telah di ambil.(*)


















