JAKARTA SB — Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengenai isu perubahan definisi Orang Asli Papua (OAP) menimbulkan perbedaan pandangan. Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Perbedaan pernyataan bermula setelah Ribka Haluk memberikan klarifikasi mengenai kabar adanya rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah atau mendefinisikan ulang OAP.
Dalam pernyataannya, Ribka menyebut informasi mengenai rencana perubahan definisi OAP sebagai hoaks. Ia juga meminta masyarakat, khususnya OAP, tidak terprovokasi oleh informasi yang di nilai tidak benar.
“Boleh saya katakan itu hoaks. Sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” ujar Ribka dalam video yang di unggah pada Jumat (11/9/2026).
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari Pigai. Menteri HAM itu menyatakan keberatan karena merasa di tuding menyebarkan informasi palsu.
Melalui akun X miliknya, Pigai mempertanyakan dasar pernyataan Kemendagri tersebut. Ia juga mengkritik profesionalitas pihak-pihak di lingkungan Kemendagri yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kemendagri menuduh saya HOAX padahal dengan baca undangan ini mereka yang justru HOAX,” ujar Pigai.
Pigai juga meminta para pejabat terkait meningkatkan kualitas serta menjaga kredibilitas dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Di tengah polemik tersebut, Pigai menyampaikan bahwa diri-nya telah berkomunikasi dengan Mendagri Tito Karnavian. Menurut Pigai, Tito memberikan penjelasan terkait persoalan Orang Asli Papua.
Komunikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan penjelasan atas perbedaan informasi yang sebelumnya muncul antara Menteri HAM dan Wamendagri.
Persoalan mengenai definisi OAP memiliki sensitivitas tersendiri karena berkaitan dengan identitas, kebijakan afirmasi, serta berbagai program pemerintah yang di tujukan bagi masyarakat asli Papua.
Karena itu, perbedaan pernyataan antarlembaga pemerintah menjadi perhatian publik dan perlu di jelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat Papua.(*)




















