JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah bersama DPR RI membahas rencana memperkuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau Single Identity Number melalui revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Melalui rencana tersebut, pemerintah ingin menghubungkan data kependudukan dari berbagai kementerian dan lembaga. Integrasi ini diharapkan dapat menyederhanakan verifikasi identitas, meningkatkan akurasi data, dan mempermudah masyarakat mengakses layanan publik.
Meski demikian, pemerintah dan DPR masih membahas rencana tersebut. Karena itu, masyarakat belum dapat menganggap NIK telah menggantikan seluruh nomor administrasi atau dokumen yang digunakan dalam berbagai layanan.
Pemerintah Godok RUU Adminduk pada Oktober 2026
Pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Ruang Sidang Utama Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memimpin rapat koordinasi tersebut bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Mereka menyelaraskan pandangan pemerintah terhadap rencana perubahan undang-undang tersebut.
DPR RI menginisiasi RUU Adminduk melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Setelah menyelesaikan penyusunan DIM, pemerintah akan menyerahkan dokumen tersebut kepada DPR untuk melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme legislasi.
Pemerintah ingin membangun sistem administrasi kependudukan yang terpadu dan mampu mengikuti perkembangan teknologi. Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dengan proses verifikasi yang lebih sederhana.
Integrasi data juga dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan dan program pembangunan berdasarkan informasi kependudukan yang lebih akurat.
Namun, pemerintah perlu melindungi data pribadi masyarakat dan memastikan setiap instansi menggunakan informasi sesuai kewenangan serta tujuan yang telah ditetapkan.
Apa Arti NIK sebagai Identitas Tunggal?
Konsep Single Identity Number menempatkan satu nomor identitas sebagai pengenal utama seseorang ketika mengakses berbagai layanan pemerintahan.
Melalui rencana ini, pemerintah ingin memperkuat fungsi NIK untuk menghubungkan data penduduk yang selama ini tersimpan dalam berbagai sistem administrasi.
Saat ini, masyarakat menggunakan sejumlah dokumen untuk memenuhi kebutuhan administrasi, mulai dari KTP elektronik dan Kartu Keluarga hingga dokumen perpajakan, keimigrasian, dan pertanahan.
Jika pemerintah berhasil mengintegrasikan sistem tersebut, instansi terkait dapat mencocokkan identitas masyarakat dengan lebih mudah. Masyarakat pun berpotensi menghemat waktu karena tidak perlu berulang kali menjalani proses verifikasi yang sama ketika mengakses layanan berbeda.
Meski demikian, penggunaan NIK sebagai identitas tunggal tidak otomatis menghapus dokumen yang memiliki fungsi hukum tersendiri.
Sebagai contoh, sertifikat tanah tetap berfungsi sebagai dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah. NIK dapat membantu sistem menghubungkan informasi kepemilikan dengan identitas pemilik, tetapi tidak otomatis menggantikan sertifikat tersebut.
Dengan demikian, pemerintah ingin menghubungkan data dan mempermudah verifikasi, bukan menghilangkan seluruh dokumen administrasi.
Pemerintah Ingin Mengintegrasikan Data Antarinstansi
Salah satu persoalan dalam administrasi pemerintahan muncul ketika sistem data antarinstansi belum terhubung secara optimal. Perbedaan pencatatan dan ketidaksesuaian informasi dapat menghambat pelayanan serta menyulitkan petugas memverifikasi identitas masyarakat.
Melalui revisi UU Adminduk, pemerintah ingin memperkuat integrasi data kependudukan antara kementerian, lembaga, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Sistem yang terintegrasi berpotensi mendukung berbagai layanan, termasuk penyaluran bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, perpajakan, dan administrasi pemerintahan lainnya.
Sebagai contoh, instansi terkait dapat mencocokkan identitas penerima bantuan dengan data kependudukan untuk meningkatkan ketepatan pencatatan. Namun, hasilnya tetap bergantung pada kualitas data dan mekanisme verifikasi yang digunakan.
Integrasi data juga tidak memberikan akses tanpa batas kepada seluruh instansi terhadap informasi masyarakat. Pemerintah perlu menetapkan hak akses, tujuan penggunaan informasi, serta tanggung jawab setiap pengelola data.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan kualitas data, memperkuat keamanan infrastruktur digital, dan mengawasi pemanfaatan informasi pribadi agar kebijakan ini berjalan sesuai tujuan.
Revisi UU Adminduk Perlu Selaras dengan Kebijakan Satu Data Indonesia
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyoroti pentingnya menyelaraskan revisi UU Adminduk dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
Administrasi kependudukan dapat menjadi salah satu sumber utama untuk menjaga konsistensi identitas warga dalam berbagai sistem pemerintahan.
Pemerintah juga perlu memperkuat interoperabilitas data, yaitu kemampuan berbagai sistem untuk bertukar dan menggunakan informasi berdasarkan standar yang disepakati.
Melalui interoperabilitas yang baik, instansi pemerintah dapat mengurangi ketidaksesuaian informasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
Sebagai contoh, perbedaan penulisan nama atau ketidaksinkronan data kependudukan dapat menghambat proses verifikasi. Sistem yang terhubung dan menerapkan standar pencatatan yang jelas berpotensi mengurangi kendala tersebut.
Namun, pemerintah perlu menyelaraskan aspek teknis, kelembagaan, dan hukum sebelum menerapkan integrasi secara luas. Setiap instansi harus memahami tanggung jawabnya, sedangkan masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai perlindungan informasi pribadi.
Apakah Nomor Paspor Akan Diganti dengan NIK?
Rencana penguatan NIK sebagai identitas tunggal juga memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan nomor paspor.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan dukungannya terhadap upaya menyederhanakan identitas untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Meski demikian, pemerintah perlu mengkaji penyelarasan data paspor secara khusus karena penerbitan dan penggunaan dokumen perjalanan mengikuti standar internasional.
Salah satu aspek yang perlu pemerintah perhatikan adalah standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
NIK dan nomor paspor tidak harus menggunakan nomor yang sama. Keduanya dapat tetap menjalankan fungsi berbeda, sementara sistem administrasi menghubungkan informasi yang diperlukan untuk mendukung identifikasi dan pelayanan.
Nomor paspor memiliki fungsi tersendiri dalam penerbitan, penggantian, dan pengamanan dokumen perjalanan internasional. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap perubahan tidak mengganggu fungsi paspor serta tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hendarsam menyampaikan bahwa pihak Imigrasi menargetkan penyelesaian kajian mengenai penerapan identitas tunggal dalam pengadaan paspor berikutnya paling lama dalam dua bulan.
Target tersebut mengacu pada jadwal penyelesaian kajian yang ia sampaikan, bukan kepastian bahwa pemerintah akan langsung mengubah sistem paspor setelah periode tersebut.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap pemerintah akan segera menghapus nomor paspor atau otomatis menggantinya dengan NIK.
Perlindungan Data Pribadi Menjadi Perhatian Utama
Integrasi data kependudukan berpotensi mempermudah pelayanan. Namun, pemerintah juga perlu memperkuat keamanan sistem untuk mencegah kebocoran, akses ilegal, dan penyalahgunaan informasi.
Pemerintah harus memastikan setiap instansi hanya mengakses data sesuai kewenangannya. Pengelola sistem juga perlu menerapkan mekanisme pengamanan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Selain memperkuat perlindungan teknis, pemerintah perlu menjelaskan tujuan penggunaan data, jenis informasi yang diproses, serta mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan.
Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme koreksi data yang mudah dijangkau masyarakat.
Kesalahan pencatatan nama, perubahan status keluarga, atau ketidaksesuaian informasi kependudukan dapat menghambat pelayanan jika sistem terintegrasi menggunakan data yang keliru.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kemudahan pelayanan, ketepatan informasi, keamanan sistem, dan perlindungan hak masyarakat saat merancang kebijakan identitas tunggal.
Kapan NIK Resmi Menjadi Identitas Tunggal?
Hingga pembahasan DIM RUU Adminduk pada Oktober 2026, pemerintah dan DPR masih membahas rencana penguatan NIK sebagai identitas tunggal.
Pembahasan DIM merupakan salah satu tahapan dalam proses legislasi. Tahap ini tidak berarti seluruh ketentuan baru langsung berlaku bagi masyarakat.
DPR dan pemerintah masih perlu melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Setelah kedua pihak menyelesaikan proses legislasi dan regulasi berlaku secara sah, pemerintah perlu menyiapkan aturan pelaksanaan serta menyesuaikan sistem administrasi yang diperlukan.
Karena itu, masyarakat tetap perlu mengikuti prosedur administrasi yang berlaku saat ini dan memperhatikan pengumuman resmi pemerintah mengenai perubahan kebijakan.
NIK berpotensi memainkan peran yang lebih luas sebagai identitas tunggal untuk menghubungkan berbagai layanan pemerintahan. Namun, pemerintah masih perlu menuntaskan proses legislasi, menyiapkan sistem yang memadai, dan menjamin perlindungan data pribadi sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara luas.(*)


















