MUAROJAMBI, Signalberita.com – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring Masik di perpanjang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, untuk tingkat PAUD dan TK. Hal ini mengingat kualitas udara masih tidak sehat.
Kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Muaro Jambi,Kasyful Iman mengatakan, Melalui surat edaran yang di tetapkan di Sengeti pada 12 September 2026, satuan pendidikan PAUD/TK diminta, “bebernya.
menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan melaksanakan kegiatan belajar secara daring pada 14 hingga 16 September 2026,” Katanya.
Sementara itu, kebijakan berbeda diberlakukan bagi siswa SD dan SMP. Mereka tetap diminta mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah, meski kondisi kualitas udara dinyatakan tidak sehat, “imbuhnya.
Surat edaran tersebut menyebutkan prakiraan indeks kualitas udara Kabupaten Muaro Jambi mencapai AQI 159 untuk PM2.5, dengan kondisi yang disebut bersifat fluktuatif.
Kebijakan ini secara tidak langsung menempatkan sekolah dasar dan menengah pada posisi dilematis: kegiatan belajar tetap berjalan seperti biasa, tetapi aktivitas siswa di luar ruangan justru harus ditekan akibat kualitas udara yang membahayakan kesehatan.
Dalam surat tersebut, kepala satuan pendidikan SD dan SMP diperintahkan membatasi kegiatan pembelajaran peserta didik di luar ruangan.
Sekolah diminta mengutamakan aktivitas indoor, dengan tetap memperhatikan sirkulasi udara yang baik.
Tak hanya itu, seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang melaksanakan kegiatan di sekolah wajib menggunakan masker.
Mereka juga diminta menjaga kesehatan dan kebersihan diri guna menghindari paparan asap dan debu secara langsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: jika kualitas udara sudah masuk kategori tidak sehat dan warga sekolah diwajibkan memakai masker, mengapa kegiatan belajar SD dan SMP masih harus berlangsung tatap muka?
Surat edaran memang memberikan ruang perlindungan bagi siswa yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Peserta didik yang memiliki penyakit paru-paru bawaan, rentan terhadap asap dan debu, atau mengalami keluhan akibat kualitas udara dapat diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran dari jarak jauh.
Namun, kebijakan tersebut mensyaratkan adanya perhatian terhadap surat keterangan riwayat kesehatan dari dokter atau bidan.
Perbedaan perlakuan antarjenjang pendidikan ini menjadi sorotan tersendiri.
Di satu sisi, pemerintah daerah mengakui kualitas udara berada pada level tidak sehat. Di sisi lain, ribuan siswa SD dan SMP tetap diarahkan masuk sekolah dengan sejumlah pembatasan.
Artinya, perlindungan kesehatan tidak sepenuhnya dilakukan dengan menghentikan aktivitas tatap muka, melainkan dengan mengurangi paparan selama proses belajar berlangsung.
Persoalannya, paparan udara tidak sehat tidak hanya terjadi ketika siswa berada di lapangan sekolah.
Perjalanan dari rumah ke sekolah, aktivitas saat datang dan pulang, kondisi lingkungan sekitar sekolah, hingga kualitas udara yang masuk ke ruang kelas menjadi faktor yang sulit dikendalikan sepenuhnya oleh pihak sekolah.
Karena itu, pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan pengawasan serius, bukan sekadar instruksi penggunaan masker.
Sekolah juga diminta melakukan koordinasi dengan Korwil Pendidikan Kecamatan, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta instansi terkait apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Kebijakan mempertahankan pembelajaran tatap muka SD dan SMP di tengah kualitas udara tidak sehat tentu membutuhkan alasan dan pengawasan yang kuat.
Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya berhenti pada siswa tetap hadir di sekolah, sementara risiko kesehatan yang mereka hadapi justru terabaikan.(Tim)




















