• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, November 1, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Jangan Asal Beri Nama Anak, Ini Ada Aturan Khusus di KK dan KTP

Redaksi SB by Redaksi SB
15 September 2026
0
Jangan Asal Beri Nama Anak, Ini Ada Aturan Khusus

Jangan Asal Beri Nama Anak, Ini Ada Aturan Khusus. Foto: Ilustrasi AI

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAMBI, Signalberita.com – Bagi para orang tua perlu memperhatikan saat melakukan pemberian nama anak, karena saat ini Pemerintah mengatur ketentuan pemberian nama yang dapat di catat dalam dokumen kependudukan. Aturan ini berlaku untuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta pencatatan sipil.

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama yang di catat harus mudah di baca, tidak bermakna negatif, serta tidak menimbulkan penafsiran ganda.

Selain itu, nama yang di gunakan maksimal terdiri dari 60 huruf, termasuk spasi. Nama juga wajib memiliki sedikitnya dua kata.Di Kutip dari Kompas.com

BacaJuga

Hati-hati! ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja Bisa Disanksi, Ini Aturan

Terikat Janji Makin Memanas, Rahasia Reza dan Konflik Novan Jadi Sorotan

Nama dalam dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Penulisan nama tidak boleh menggunakan angka, tanda baca, simbol, atau singkatan yang dapat menimbulkan arti berbeda.

Contohnya, nama seperti Satria Wibawa dan Anindita Maharani dapat di catat. Sementara nama satu kata, seperti Anindita, tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Nama yang mengandung makna negatif, seperti Setan Jaya, juga tidak di perbolehkan.

Permendagri tersebut masih memperbolehkan pencantuman nama marga, famili, atau sebutan lain. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat di cantumkan dalam KK serta KTP elektronik. Namun, gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh di tulis dalam akta pencatatan sipil.

Jika nama yang di ajukan melanggar aturan, petugas Dukcapil tidak akan mencatat atau menerbitkan dokumen kependudukan tersebut.(*)

Tags: Administrasi KependudukanAturan Nama AnakDokumen KependudukanDukcapilKKKTPNama AnakPermendagri 73 Tahun 2022
Previous Post

Puluhan Hektare Lahan di Sungai Aur Muaro Jambi Terbakar, Tim Gabungan Berjibaku Lakukan Pendinginan

Next Post

Penertiban PKL di Sungai Penuh Diwarnai Cekcok, Oknum Dishub Dinilai Arogan

Related Posts

Hati-hati! ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja Bisa Disanksi
Nasional

Hati-hati! ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja Bisa Disanksi, Ini Aturan

by Redaksi SB
1 November 2026
0

KUALA KAPUAS, Signalberita.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live...

Read more
Terikat Janji Makin Memanas

Terikat Janji Makin Memanas, Rahasia Reza dan Konflik Novan Jadi Sorotan

1 November 2026
Pendiri Ayam Goreng Suharti, Hj. Suharti Tutup Usia

Kabar Duka! Pendiri Ayam Goreng Suharti, Hj. Suharti Tutup Usia

1 November 2026
Kalung Berlian Rp300 Juta Hilang di Bandara Soekarno-Hatta

Kalung Berlian Rp300 Juta Hilang di Bandara Soekarno-Hatta, 1×24 Jam Berhasil Ditemukan

31 Oktober 2026
Dibalik Peran Vino G Bastian, Terdapat Kisah Ibundanya yang Mualaf

Dibalik Peran Vino G Bastian, Terdapat Kisah Ibundanya yang Mualaf Dibimbing Buya Hamka

30 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Hati-hati! ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja Bisa Disanksi

Hati-hati! ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja Bisa Disanksi, Ini Aturan

1 November 2026

Polres Merangin Sisir Senpi Rakitan dari Warga SAD, 20 Unit Diamankan

1 November 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Hati-hati! ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja Bisa Disanksi

Hati-hati! ASN Live Streaming untuk Kepentingan Pribadi saat Jam Kerja Bisa Disanksi, Ini Aturan

1 November 2026

Polres Merangin Sisir Senpi Rakitan dari Warga SAD, 20 Unit Diamankan

1 November 2026
Dampak Skandal eFishery

Dampak Skandal eFishery, Dana Pensiun Malaysia Rugi Rp892 Miliar

1 November 2026
Bangkrut Usai Pendapatan Anjlok 49%, ATM Bitcoin di Tutup

Bangkrut Usai Pendapatan Anjlok 49%, ATM Bitcoin di Tutup

1 November 2026
Cara Mengetahui Aki Motor Soak

Cara Mengetahui Aki Motor Soak dan Perlu Diganti atau Tidak

1 November 2026
Bank Mandiri Perluas Pasar UMKM Kuliner

Bank Mandiri Perluas Pasar UMKM Kuliner Lewat Livin’ Food dengan Gandeng Merchant

1 November 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com