KUALA LUMPUR, Signalberita.com – Skandal dugaan manipulasi laporan keuangan startup agritech asal Indonesia, eFishery, berdampak pada dana pensiun Malaysia, Retirement Fund Inc (KWAP). Lembaga tersebut tercatat menginvestasikan dana hampir RM200 juta atau setara Rp892 miliar ke perusahaan yang didirikan Gibran Huzaifah.
Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mengungkapkan, KWAP bersama sejumlah investor global mengalami kerugian besar setelah manajemen eFishery di duga merekayasa laporan keuangan perusahaan.
Dalam jawaban tertulis di Parlemen Malaysia yang di kutip Sabtu (31/10/2026), Anwar menjelaskan bahwa keputusan investasi KWAP sebelumnya telah melalui proses evaluasi dan tata kelola.
“Keputusan (investasi) tersebut melalui proses evaluasi dan tata kelola berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, termasuk verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional,” ujar Anwar.
Ia menambahkan, sebelum menanamkan modal, konsorsium investor, termasuk KWAP, juga telah melakukan uji tuntas atau due diligence secara independen untuk memeriksa keabsahan informasi perusahaan.
Investor Global Ikut Terdampak
Anwar menegaskan, KWAP bukan satu-satunya lembaga keuangan yang terdampak kasus eFishery. Sejumlah investor institusi dan perusahaan teknologi global juga pernah menanamkan modal di startup tersebut.
Beberapa di antaranya adalah Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar.
“Namun demikian, investasi eFishery merupakan penipuan yang telah di rencanakan sebelumnya, dan terdapat manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery,” tegas Anwar.
Pada 2023, eFishery berhasil memperoleh pendanaan Seri D sebesar US$200 juta. Dari total pendanaan tersebut, KWAP menyuntikkan modal senilai US$47,7 juta atau sekitar RM194,35 juta.
Pernyataan Anwar sekaligus menjawab pertanyaan anggota parlemen dari Subang, Wong Chen. Ia sebelumnya meminta penjelasan mengenai pertanggungjawaban serta mekanisme pengawasan dewan direksi dan manajemen senior KWAP dalam mengambil keputusan investasi bernilai besar tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Anwar menyampaikan bahwa konsorsium investor telah menempuh jalur hukum untuk mengupayakan pemulihan dana. KWAP juga telah menyelesaikan audit internal secara menyeluruh dan menyerahkan hasilnya kepada dewan lembaga tersebut.
Anwar memastikan KWAP tetap berkomitmen mengelola dana pensiun pegawai negeri secara transparan dan akuntabel. Lembaga itu juga telah menerapkan sejumlah perbaikan untuk memperkuat perlindungan investasi pada masa mendatang.
Mantan CEO eFishery Divonis 9 Tahun Penjara
Kasus manipulasi keuangan eFishery turut berujung pada proses hukum di Indonesia. Pada April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah.
Majelis hakim menyatakan Gibran terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang. Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Dua orang lainnya, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, juga terseret dalam perkara tersebut.
Skandal ini pertama kali mencuat setelah laporan pelapor pelanggaran (whistleblower) dan investigasi independen FTI Consulting mengungkap indikasi pemalsuan pendapatan yang nilainya mendekati US$600 juta.
Investigasi tersebut kemudian memperkuat dugaan adanya penggelembungan laporan keuangan secara sistematis oleh jajaran manajemen puncak. Temuan terkait kasus ini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum dan media DealStreetAsia pada akhir 2024.
Kasus eFishery menjadi sorotan karena perusahaan yang sempat memperoleh pendanaan besar dari investor internasional itu justru menghadapi persoalan serius terkait transparansi dan tata kelola keuangan.(*)



















