JAKARTA SB – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Jadwal tersebut tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang di tandatangani Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026.
Dalam PMK tersebut di sebutkan bahwa pengaturan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara merupakan ketentuan prosedural. Penetapan jadwal itu tidak dapat di maknai sebagai penilaian MK terhadap substansi permohonan yang di ajukan. Permohonan PHPU Pilpres 2024 tersebut tercatat di ajukan pada 10 September 2026.
Berdasarkan jadwal MK, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 21 September 2026. Agenda sidang meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti dari Pemohon.
Selanjutnya, pada 22 September 2026,
MK menjadwalkan penyerahan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Pemberi Keterangan.
Pemeriksaan persidangan di jadwalkan berlangsung pada 23 September 2026. Agenda tersebut mencakup penyampaian jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Pemberi Keterangan, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.
Setelah itu, rapat permusyawaratan hakim di jadwalkan pada 24 September 2026.
MK kemudian menjadwalkan pembacaan putusan pada 28 September 2026.
Apabila pemeriksaan perkara di lanjutkan, sidang pembuktian lanjutan akan digelar pada 29 September 2026, yang kemudian di lanjutkan dengan sidang putusan pada 5 Oktober 2026.
Permohonan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Perkara tersebut di ajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024, khususnya ketentuan mengenai persyaratan pendidikan sebagaimana di atur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Denny Indrayana sebelumnya menyatakan pihaknya menemukan dugaan awal bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang di persoalkan dalam permohonan tersebut.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib di penuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan meminta penetapan pencalonannya di nyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang di bh usulkan Presiden, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, seluruh permohonan tersebut masih merupakan dalil dan petitum yang di ajukan pemohon. Pokok perkara serta kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut akan di tentukan melalui proses persidangan dan putusan MK.(*)


















