• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Jabatan Kepala Sekolah di Sungai Penuh Dipimpin PLT, Ini Penjelasan BKPSDM 

Redaksi SB by Redaksi SB
19 September 2026
0
Jabatan Kepala Sekolah di Sungai Penuh

Jabatan Kepala Sekolah di Sungai Penuh

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Beberapa hari ini Pencopotan Lima Kepala SMP Negeri tengah menjadi sorotan publik dan kini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah.

Berdasarkan pertimbangan Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima pertimbangan teknis (Pertek) dari Kantor Regional VII BKN Palembang terkait kepala sekolah yang telah menjalani masa tugas selama dua periode.

Ketentuan yang menjadi acuan, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugas selama dua periode kembali menjalankan tugas utamanya sebagai guru. Perubahan penugasan tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak sebagai guru, termasuk jam mengajar dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), sepanjang persyaratan yang berlaku tetap dipenuhi.

BacaJuga

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

Jalan Rusak dan Debu, Aktivitas Penimbunan Tanah untuk Kampus STKIP Disorot 

Sejumlah Sekolah Mulai Di pimpin PLT

Kepala Dinas Pendidikan Sungai Penuh melalui Kepala Bidang SMP, Deri, membenarkan adanya sejumlah sekolah yang saat ini dipimpin PLT.

“Ya ada beberapa sekolah saat ini dijabat oleh PLT,” ungkap Deri.

Penunjukan tersebut menandakan proses penataan kepemimpinan satuan pendidikan telah berjalan. Sekolah tetap diarahkan menjalankan kegiatan akademik dan administrasi seperti biasa selama proses transisi berlangsung.

BKPSDM: Penetapan PLT Mengacu Pertek BKN

Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, juga membenarkan adanya penunjukan PLT di sejumlah sekolah.

Menurut Affan, penataan tersebut dilakukan melalui koordinasi Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan BKN Regional VII Palembang.

“Untuk penetapan PLT dari kepala sekolah sudah sesuai aturan, ini sesuai dengan surat pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN,” ungkap Affan.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah mengacu pada pertimbangan teknis yang diterbitkan BKN dalam melakukan penataan kepala sekolah.

Kepala Sekolah Dua Periode Kembali Jadi Guru

Salah satu poin dalam penataan tersebut berkaitan dengan kepala sekolah yang telah menjalankan tugas selama dua periode.

Affan mengatakan, kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode kembali menjalankan tugas pokoknya sebagai guru.

“Sesuai Pertek dari BKN jelas, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode, kepala sekolah wajib kembali menjalankan tugas utamanya sebagai guru,” sebutnya.

Dengan perubahan tersebut, tugas tambahan sebagai kepala sekolah berakhir, sedangkan yang bersangkutan kembali menjalankan fungsi profesional sebagai guru.

Hak Jam Mengajar dan TPG Tetap Mengacu Ketentuan

Kembalinya kepala sekolah menjadi guru juga berkaitan dengan pemenuhan hak kepegawaian, termasuk jam mengajar dan TPG.

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa perubahan penugasan tersebut tidak otomatis menghapus hak guru. Namun, pemberian TPG tetap mengikuti persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai beban kerja, jam mengajar, sertifikasi, dan persyaratan administrasi lainnya.

Artinya, status sebagai guru tetap berjalan, sementara pemenuhan persyaratan menjadi dasar dalam pemberian tunjangan profesi.

Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan

Affan menegaskan proses penetapan PLT maupun pengembalian kepala sekolah lama ke tugas sebagai guru sejauh ini berjalan lancar.

“Sejauh ini pelaksanaan penetapan PLT kepala sekolah dan pelaksanaan mutasi kepala sekolah lama menjadi guru kembali berjalan dengan lancar dan sesuai aturan tanpa mengganggu proses belajar dan mengajar di sekolah tersebut,” jelas Affan.

Dengan demikian, perubahan kepemimpinan tidak mengubah kegiatan utama sekolah. Guru tetap menjalankan proses pembelajaran, sedangkan PLT bertanggung jawab terhadap fungsi manajerial dan administrasi sekolah.

PLT Diminta Jalankan Tanggung Jawab

Penunjukan PLT membuat pejabat yang ditugaskan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan sekolah tetap berjalan. Selain mengelola administrasi, PLT juga berperan dalam mengoordinasikan guru dan tenaga kependidikan serta menjaga keberlangsungan program sekolah.

Affan berharap para PLT kepala sekolah dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik.

“Kita berharap PLT kepsek bisa bekerja dengan baik, karena jabatan yang diembannya tersebut merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik,” pintanya.

Penataan kepala sekolah di Kota Sungai Penuh tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pertek BKN Regional VII Palembang. Pemerintah daerah juga menekankan agar proses transisi kepemimpinan tidak mengganggu pelayanan pendidikan dan kegiatan belajar mengajar di sekolah.(Tim)

Tags: #BKPSDM Sungai PenuhBKN Regional VIIDinas Pendidikan Sungai Penuhkepala sekolah dua periodePLT kepala sekolahSungai Penuh
Previous Post

MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Terkait Syarat Pencalonan Gibran

Next Post

Perusahaan Migas Hashim Djojohadikusumo Menang Lelang Blok Natuna D-Alpha

Related Posts

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta
Sungai Penuh

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

by Redaksi SB
26 September 2026
0

SUNGAIPENUH, Signalberita.com — Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Sungai Penuh di Hotel Grand, Kota Jambi,...

Read more
Aktivitas Penimbunan Tanah untuk Kampus STKIP Disorot 

Jalan Rusak dan Debu, Aktivitas Penimbunan Tanah untuk Kampus STKIP Disorot 

26 September 2026
Boyong Peserta Bimtek BPD ke Kota Jambi

Boyong Peserta Bimtek BPD ke Kota Jambi, Dinas PMD dan LAPIN Ikut Disorot 

26 September 2026
Bimtek BPD Sungai Penuh Ditengah Efesiensi

Bimtek BPD Sungai Penuh Ditengah Efesiensi, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran

25 September 2026
ASN Sungai Penuh Banyak Ajukan Perceraian

ASN Sungai Penuh Banyak Ajukan Perceraian, Ini Aturan Izin Cerai PNS

25 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com