SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Beberapa hari ini Pencopotan Lima Kepala SMP Negeri tengah menjadi sorotan publik dan kini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah.
Berdasarkan pertimbangan Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima pertimbangan teknis (Pertek) dari Kantor Regional VII BKN Palembang terkait kepala sekolah yang telah menjalani masa tugas selama dua periode.
Ketentuan yang menjadi acuan, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugas selama dua periode kembali menjalankan tugas utamanya sebagai guru. Perubahan penugasan tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak sebagai guru, termasuk jam mengajar dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), sepanjang persyaratan yang berlaku tetap dipenuhi.
Sejumlah Sekolah Mulai Di pimpin PLT
Kepala Dinas Pendidikan Sungai Penuh melalui Kepala Bidang SMP, Deri, membenarkan adanya sejumlah sekolah yang saat ini dipimpin PLT.
“Ya ada beberapa sekolah saat ini dijabat oleh PLT,” ungkap Deri.
Penunjukan tersebut menandakan proses penataan kepemimpinan satuan pendidikan telah berjalan. Sekolah tetap diarahkan menjalankan kegiatan akademik dan administrasi seperti biasa selama proses transisi berlangsung.
BKPSDM: Penetapan PLT Mengacu Pertek BKN
Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, juga membenarkan adanya penunjukan PLT di sejumlah sekolah.
Menurut Affan, penataan tersebut dilakukan melalui koordinasi Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan BKN Regional VII Palembang.
“Untuk penetapan PLT dari kepala sekolah sudah sesuai aturan, ini sesuai dengan surat pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN,” ungkap Affan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah mengacu pada pertimbangan teknis yang diterbitkan BKN dalam melakukan penataan kepala sekolah.
Kepala Sekolah Dua Periode Kembali Jadi Guru
Salah satu poin dalam penataan tersebut berkaitan dengan kepala sekolah yang telah menjalankan tugas selama dua periode.
Affan mengatakan, kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode kembali menjalankan tugas pokoknya sebagai guru.
“Sesuai Pertek dari BKN jelas, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode, kepala sekolah wajib kembali menjalankan tugas utamanya sebagai guru,” sebutnya.
Dengan perubahan tersebut, tugas tambahan sebagai kepala sekolah berakhir, sedangkan yang bersangkutan kembali menjalankan fungsi profesional sebagai guru.
Hak Jam Mengajar dan TPG Tetap Mengacu Ketentuan
Kembalinya kepala sekolah menjadi guru juga berkaitan dengan pemenuhan hak kepegawaian, termasuk jam mengajar dan TPG.
Pemerintah daerah menyampaikan bahwa perubahan penugasan tersebut tidak otomatis menghapus hak guru. Namun, pemberian TPG tetap mengikuti persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai beban kerja, jam mengajar, sertifikasi, dan persyaratan administrasi lainnya.
Artinya, status sebagai guru tetap berjalan, sementara pemenuhan persyaratan menjadi dasar dalam pemberian tunjangan profesi.
Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan
Affan menegaskan proses penetapan PLT maupun pengembalian kepala sekolah lama ke tugas sebagai guru sejauh ini berjalan lancar.
“Sejauh ini pelaksanaan penetapan PLT kepala sekolah dan pelaksanaan mutasi kepala sekolah lama menjadi guru kembali berjalan dengan lancar dan sesuai aturan tanpa mengganggu proses belajar dan mengajar di sekolah tersebut,” jelas Affan.
Dengan demikian, perubahan kepemimpinan tidak mengubah kegiatan utama sekolah. Guru tetap menjalankan proses pembelajaran, sedangkan PLT bertanggung jawab terhadap fungsi manajerial dan administrasi sekolah.
PLT Diminta Jalankan Tanggung Jawab
Penunjukan PLT membuat pejabat yang ditugaskan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan sekolah tetap berjalan. Selain mengelola administrasi, PLT juga berperan dalam mengoordinasikan guru dan tenaga kependidikan serta menjaga keberlangsungan program sekolah.
Affan berharap para PLT kepala sekolah dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik.
“Kita berharap PLT kepsek bisa bekerja dengan baik, karena jabatan yang diembannya tersebut merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik,” pintanya.
Penataan kepala sekolah di Kota Sungai Penuh tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pertek BKN Regional VII Palembang. Pemerintah daerah juga menekankan agar proses transisi kepemimpinan tidak mengganggu pelayanan pendidikan dan kegiatan belajar mengajar di sekolah.(Tim)




















