• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Terkait Syarat Pencalonan Gibran

Redaksi SB by Redaksi SB
19 September 2026
0
MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Terkait Syarat Pencalonan Gibran
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA SB – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Jadwal tersebut tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang di tandatangani Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026.

Dalam PMK tersebut di sebutkan bahwa pengaturan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara merupakan ketentuan prosedural. Penetapan jadwal itu tidak dapat di maknai sebagai penilaian MK terhadap substansi permohonan yang di ajukan. Permohonan PHPU Pilpres 2024 tersebut tercatat di ajukan pada 10 September 2026.

BacaJuga

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

Berdasarkan jadwal MK, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 21 September 2026. Agenda sidang meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti dari Pemohon.
Selanjutnya, pada 22 September 2026,

MK menjadwalkan penyerahan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Pemberi Keterangan.
Pemeriksaan persidangan di jadwalkan berlangsung pada 23 September 2026. Agenda tersebut mencakup penyampaian jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Pemberi Keterangan, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.
Setelah itu, rapat permusyawaratan hakim di jadwalkan pada 24 September 2026.

MK kemudian menjadwalkan pembacaan putusan pada 28 September 2026.

Apabila pemeriksaan perkara di lanjutkan, sidang pembuktian lanjutan akan digelar pada 29 September 2026, yang kemudian di lanjutkan dengan sidang putusan pada 5 Oktober 2026.

Permohonan Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Perkara tersebut di ajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024, khususnya ketentuan mengenai persyaratan pendidikan sebagaimana di atur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Denny Indrayana sebelumnya menyatakan pihaknya menemukan dugaan awal bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang di persoalkan dalam permohonan tersebut.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib di penuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan meminta penetapan pencalonannya di nyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang di bh usulkan Presiden, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Namun, seluruh permohonan tersebut masih merupakan dalil dan petitum yang di ajukan pemohon. Pokok perkara serta kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut akan di tentukan melalui proses persidangan dan putusan MK.(*)

 

Tags: Denny IndrayanaGibran Rakabuming RakaMahakamahnkonstitusiMKPasal 169 UU Pemilusengketa Pilpres 2024
Previous Post

Modus “Tempel” Kurir Sabu Jaringan Provinsi Diringkus Satresnarkoba Polres Kerinci 

Next Post

Jabatan Kepala Sekolah di Sungai Penuh Dipimpin PLT, Ini Penjelasan BKPSDM 

Related Posts

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri
Nasional

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

by Redaksi SB
26 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan digitalisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu inovasi...

Read more
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

Kabar Duka! Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

26 September 2026
Keren Zhu, Istri Larry Ellison yang Punya Latar Belakang Pendidikan

Keren Zhu, Istri Larry Ellison yang Punya Latar Belakang Pendidikan

26 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com