• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Kendaraan Sudah Dijual, Ini Cara Blokir STNK, Syarat dan Prosedurnya

Redaksi SB by Redaksi SB
25 September 2026
0
Ini Cara Blokir STNK, Syarat dan Prosedurnya

Ini Cara Blokir STNK, Syarat dan Prosedurnya

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Bagi Kendaraan Mobil dan motor yang sudah di jual sarankan untuk segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini agar kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi tercatat sebagai tanggungan pemilik sebelumnya.

Pemblokiran STNK juga dapat membantu mencegah munculnya kewajiban pajak kendaraan maupun pajak progresif atas kendaraan yang sudah tidak dimiliki.

Selain persoalan administrasi, pemblokiran juga berguna untuk memisahkan data kendaraan dari pemilik lama apabila kendaraan tersebut kemudian di gunakan oleh pemilik baru untuk aktivitas yang menimbulkan persoalan hukum.

BacaJuga

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

Pemblokiran STNK Bisa Offline dan Online

Pemilik kendaraan dapat mengajukan pemblokiran STNK melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Di sejumlah daerah, layanan pemblokiran juga telah tersedia secara daring melalui platform resmi pemerintah daerah.

Untuk pengajuan secara langsung ke Samsat, pemilik perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.

Syarat Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Beberapa dokumen yang perlu di persiapkan antara lain:

1. KTP dan KK

Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik kendaraan.

2. Surat kuasa

Jika pemilik tidak dapat datang langsung, pengurusan dapat di wakilkan dengan melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan.

3. Fotokopi STNK

Dokumen STNK kendaraan yang telah di jual perlu disertakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

4. Bukti transaksi jual beli

Pemohon perlu membawa bukti bahwa kendaraan telah berpindah kepemilikan, seperti kuitansi atau surat keterangan jual beli. Dokumen tersebut dapat di lengkapi materai sesuai kebutuhan administrasi.

5. Materai

Materai juga perlu di siapkan untuk dokumen pernyataan atau persyaratan lain yang memerlukannya.

Persyaratan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek ketentuan Samsat atau layanan pajak kendaraan setempat sebelum datang.

Cara Blokir STNK Secara Online

Di Jakarta, pemblokiran kendaraan juga dapat di lakukan secara daring melalui layanan pajak kendaraan pemerintah daerah.

Dokumen yang di perlukan pada dasarnya meliputi identitas pemilik, bukti transaksi atau penyerahan kendaraan, STNK dan BPKB, kartu keluarga, serta dokumen pernyataan sesuai ketentuan layanan.

Setelah dokumen di siapkan, pemohon dapat mengakses layanan pajak kendaraan secara online dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.

Selanjutnya, pilih menu PKB, kemudian pilih jenis layanan blokir kendaraan. Pemohon perlu menentukan nomor polisi kendaraan yang akan di blokir dan mengunggah dokumen persyaratan.

Setelah seluruh data di periksa, permohonan dapat di kirim. Informasi mengenai status pengajuan selanjutnya dapat di pantau melalui layanan tersebut atau melalui email yang terdaftar.

Jangan Menunda Pemblokiran

Pemblokiran STNK menjadi salah satu langkah administrasi yang penting setelah kendaraan berpindah tangan. Dengan melakukan pemblokiran, data kendaraan dapat segera di pisahkan dari kepemilikan sebelumnya sehingga urusan pajak dan administrasi kendaraan tidak terus dikaitkan dengan pemilik lama.(*)

Tags: administrasi kendaraanblokir STNKcara blokir STNKjual beli kendaraankendaraan bekasOtomotifPajak Kendaraanpajak progresifSamsatSTNK
Previous Post

Guru Honorer Berpeluang Jadi PNS dan PPPK Melalui Tes, yang Belum Lulus Bisa Dapat Gaji dari Dana BOS

Next Post

Kejagung Mutasi Sejumlah Kajari, Antonius Despinola Masuk Daftar Mutasi, Ini Jabatan Barunya

Related Posts

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri
Nasional

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

by Redaksi SB
26 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan digitalisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu inovasi...

Read more
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

Kabar Duka! Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

26 September 2026
Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN

Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN, Ini Jadi Fokusnya

25 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com