JAKARTA, Signalberita.com – Kabar gembira bagi Guru Honorer yang telah terdata di Dapodik, karena Pemerintah membuka kesempatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini di sampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Abdul Mu’ti, guru non-ASN nantinya dapat mengikuti tes untuk menjadi PNS atau PPPK. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru.
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes,” ujar Abdul Mu’ti.
Guru Non-ASN yang Belum Lulus Tetap Bisa Mengajar
Selain membuka peluang mengikuti seleksi ASN, pemerintah juga menyiapkan skema bagi guru non-ASN yang belum berhasil lulus seleksi.
Abdul Mu’ti mengatakan, guru non-ASN yang tidak lulus tes PNS maupun PPPK tetap berstatus sebagai guru non-ASN. Untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pembayaran gajinya dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Abdul Mu’ti.
Dana BOS Dapat Digunakan untuk Gaji Guru Non-ASN
Dalam penjelasan terpisah, Abdul Mu’ti menyebut sebagian Dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Porsi yang disebutkan pemerintah dapat mencapai 20 persen dari Dana BOS untuk kebutuhan tersebut. Dana BOS juga tetap digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, perbaikan ringan, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Sementara itu, pemerintah juga menyampaikan bahwa gaji guru PNS dibayarkan oleh pemerintah pusat. Guru PPPK juga diarahkan untuk mendapatkan pembayaran gaji dari pemerintah pusat sesuai skema yang akan diterapkan.
Ada Peluang Seleksi ASN bagi Guru Non-ASN
Dengan kebijakan tersebut, guru non-ASN memiliki jalur untuk mengikuti seleksi PNS maupun PPPK melalui mekanisme tes. Bagi yang belum berhasil lolos, status sebagai guru non-ASN tetap dapat dipertahankan, khususnya bagi mereka yang mengajar di sekolah negeri dengan dukungan pembiayaan melalui Dana BOS.
Kemendikdasmen sebelumnya juga menyebut masih terdapat ratusan ribu guru honorer atau non-ASN yang tercatat aktif dalam sistem Dapodik hingga akhir 2026. (*)




















