JAKARTA, Signalberita.com – Bagi Kendaraan Mobil dan motor yang sudah di jual sarankan untuk segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini agar kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi tercatat sebagai tanggungan pemilik sebelumnya.
Pemblokiran STNK juga dapat membantu mencegah munculnya kewajiban pajak kendaraan maupun pajak progresif atas kendaraan yang sudah tidak dimiliki.
Selain persoalan administrasi, pemblokiran juga berguna untuk memisahkan data kendaraan dari pemilik lama apabila kendaraan tersebut kemudian di gunakan oleh pemilik baru untuk aktivitas yang menimbulkan persoalan hukum.
Pemblokiran STNK Bisa Offline dan Online
Pemilik kendaraan dapat mengajukan pemblokiran STNK melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Di sejumlah daerah, layanan pemblokiran juga telah tersedia secara daring melalui platform resmi pemerintah daerah.
Untuk pengajuan secara langsung ke Samsat, pemilik perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Syarat Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Beberapa dokumen yang perlu di persiapkan antara lain:
1. KTP dan KK
Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik kendaraan.
2. Surat kuasa
Jika pemilik tidak dapat datang langsung, pengurusan dapat di wakilkan dengan melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan.
3. Fotokopi STNK
Dokumen STNK kendaraan yang telah di jual perlu disertakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
4. Bukti transaksi jual beli
Pemohon perlu membawa bukti bahwa kendaraan telah berpindah kepemilikan, seperti kuitansi atau surat keterangan jual beli. Dokumen tersebut dapat di lengkapi materai sesuai kebutuhan administrasi.
5. Materai
Materai juga perlu di siapkan untuk dokumen pernyataan atau persyaratan lain yang memerlukannya.
Persyaratan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek ketentuan Samsat atau layanan pajak kendaraan setempat sebelum datang.
Cara Blokir STNK Secara Online
Di Jakarta, pemblokiran kendaraan juga dapat di lakukan secara daring melalui layanan pajak kendaraan pemerintah daerah.
Dokumen yang di perlukan pada dasarnya meliputi identitas pemilik, bukti transaksi atau penyerahan kendaraan, STNK dan BPKB, kartu keluarga, serta dokumen pernyataan sesuai ketentuan layanan.
Setelah dokumen di siapkan, pemohon dapat mengakses layanan pajak kendaraan secara online dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Selanjutnya, pilih menu PKB, kemudian pilih jenis layanan blokir kendaraan. Pemohon perlu menentukan nomor polisi kendaraan yang akan di blokir dan mengunggah dokumen persyaratan.
Setelah seluruh data di periksa, permohonan dapat di kirim. Informasi mengenai status pengajuan selanjutnya dapat di pantau melalui layanan tersebut atau melalui email yang terdaftar.
Jangan Menunda Pemblokiran
Pemblokiran STNK menjadi salah satu langkah administrasi yang penting setelah kendaraan berpindah tangan. Dengan melakukan pemblokiran, data kendaraan dapat segera di pisahkan dari kepemilikan sebelumnya sehingga urusan pajak dan administrasi kendaraan tidak terus dikaitkan dengan pemilik lama.(*)


















