JAKARTA SB – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Salah satu tuntutan utama massa adalah agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diseriuskan oleh DPR.
Perwakilan tim advokasi AMPB, Vander Waruwu, menegaskan bahwa desakan tersebut bukan berarti pihaknya ingin RUU Perampasan Aset disahkan secara terburu-buru. AMPB justru meminta agar proses pembahasannya di lakukan secara serius dengan melibatkan partisipasi publik.
Menurut Vander, masuknya RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus menjadi momentum bagi DPR untuk membahas aturan tersebut secara bijaksana dan terbuka.
“Kami bukan memburu-buru. Kami ingin adanya partisipasi publik, kami ingin pembahasan RUU Perampasan Aset ini diseriuskan dan di jadikan agenda utama dalam pembahasan di DPR RI,” ujar Vander dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu (27/8/2026).
AMPB juga memastikan aksi tersebut berlangsung secara damai dan tertib. Mereka menyebut demonstrasi digelar sebagai bentuk keresahan masyarakat Pati terhadap persoalan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Selain mendesak pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB membawa tuntutan agar hukuman mati di terapkan terhadap pelaku korupsi.
Vander berharap seluruh tuntutan yang di sampaikan dalam aksi tersebut mendapat perhatian dan respons langsung dari DPR RI.
“Kami berharap tuntutan-tuntutan yang sudah kami sampaikan dapat di dengarkan dan di respons langsung oleh DPR,” katanya.
AMPB menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu hal penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset agar aturan yang di hasilkan dapat dibahas secara terbuka dan berkualitas.(*)

















