JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan pagu anggaran untuk 2027 sebesar Rp240,52 triliun. Anggaran tersebut mengalami penyesuaian sekitar Rp30 triliun dari pagu indikatif sebelumnya yang mencapai Rp270 triliun.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan angka tersebut dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Sudaryono, penyesuaian anggaran merupakan bagian dari proses efisiensi. Meski pagu mengalami pengurangan, BGN menyatakan pelaksanaan program tetap berjalan, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Hasil akhir pagu anggaran BGN tahun 2027 menjadi sebesar Rp240,520 triliun. Angka inilah yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan kami yang kami sampaikan pada rapat ini,” ujar Sudaryono.
Hampir 97 Persen untuk Program Gizi
Dari total pagu Rp240,52 triliun, sebanyak Rp232,88 triliun atau sekitar 96,90 persen dialokasikan untuk program pemenuhan gizi nasional.
Sementara itu, sekitar Rp7,33 triliun atau kurang lebih 3 persen digunakan untuk mendukung kebutuhan manajemen BGN.
Sudaryono mengatakan penggunaan anggaran pada 2027 akan diarahkan agar efektif, efisien, akuntabel, serta berorientasi pada hasil.
MBG Tidak Langsung Diperluas Serentak
BGN juga tidak berencana memperluas pelaksanaan MBG ke seluruh wilayah secara bersamaan. Sebelum program diperluas, pemerintah akan melakukan pembinaan dan memastikan kesiapan layanan di masing-masing wilayah.
Wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi salah satu prioritas pelaksanaan program. Selain itu, pesantren serta daerah yang memiliki tingkat stunting tinggi dan sangat tinggi juga menjadi sasaran prioritas.
Sudaryono mengatakan setelah kebutuhan di wilayah prioritas terpenuhi, layanan MBG akan diperluas ke wilayah lainnya, termasuk daerah di Pulau Jawa.
“Dari wilayah-wilayah terluar, kemudian ke wilayah-wilayah lain yang memang membutuhkan, termasuk di Pulau Jawa. Kita mulai tahapnya dari yang paling membutuhkan lebih dahulu,” ucapnya.
Dengan pagu baru tersebut, BGN akan menjalankan program pemenuhan gizi nasional dengan menyesuaikan pelaksanaan program terhadap ketersediaan anggaran serta kesiapan layanan di setiap daerah.(*)



















