JAKARTA, Signalberita.com – Informasi mengenai plat nomor kendaraan bermotor yang disebut-sebut dapat mengungkap metode pembelian, baik secara tunai maupun kredit, pernah ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu tersebut mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun TikTok @yuyunelisa_ memperlihatkan dugaan perbedaan angka awal pada pelat nomor kendaraan.
Dalam video itu disebutkan bahwa sepeda motor dengan pelat nomor yang diawali angka 4 atau 6 merupakan kendaraan yang dibeli secara tunai. Sementara itu, motor dengan angka awal selain 4 dan 6 diklaim sebagai kendaraan hasil pembelian kredit.
Pengunggah video juga mengajak masyarakat untuk memeriksa pelat nomor kendaraan masing-masing. Ia mengingatkan bahwa pembelian motor secara kredit bukan sesuatu yang perlu dipermasalahkan selama menggunakan hasil kerja sendiri.
Unggahan tersebut kemudian memancing beragam tanggapan dari warganet. Sejumlah pengguna mengaku menemukan kesesuaian antara angka pada pelat nomor dengan cara mereka membeli kendaraan.
Namun, tidak sedikit pula yang memberikan pengalaman berbeda. Salah seorang pengguna menyebut sepeda motor yang dibelinya secara tunai pada 2012 justru memiliki angka awal pelat nomor 3.
Ada pula pengguna lain yang mengaku membeli Honda Scoopy pada 2018 dengan angka awal pelat nomor 6.
Lantas, apakah benar angka pada pelat nomor kendaraan dapat menunjukkan apakah motor dibeli secara tunai atau melalui pembiayaan kredit?
Korlantas Polri Tegaskan Informasi Tersebut Hoaks
Menanggapi kabar yang beredar, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Komisaris Besar M Taslim Chairuddin, yang saat itu menjabat posisi tersebut, menegaskan bahwa informasi mengenai kode angka pelat nomor berdasarkan metode pembelian kendaraan tidak benar.
Ia menyebut anggapan bahwa angka tertentu menandakan kendaraan dibeli secara tunai atau kredit merupakan informasi bohong.
“Isu di atas itu bohong alias hoaks,” ujar Taslim.
Menurut Taslim, kepolisian menerbitkan nomor registrasi kendaraan bermotor melalui sistem penomoran yang sudah diatur. Nomor tersebut diberikan secara berurutan dan tidak berkaitan dengan metode pembayaran kendaraan.
Pemberian nomor registrasi kendaraan bermotor atau TNKB memiliki tujuan utama untuk memudahkan identifikasi kendaraan ketika berada di jalan.
Selain itu, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait kepemilikan kendaraan.
“Pemberian pelat nomor adalah untuk memudahkan pengidentifikasian di lapangan sehingga pemberian nomor urut begitu saja,” jelasnya.
Nomor Pelat Pilihan Dikenakan Biaya PNBP
Taslim juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan nomor registrasi kendaraan sesuai keinginan atau yang populer disebut nomor cantik.
Namun, penerbitan nomor kendaraan berdasarkan pilihan tersebut tidak diberikan secara gratis.
Pemilik kendaraan harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, angka pada pelat nomor kendaraan tidak dapat dijadikan patokan untuk mengetahui apakah sepeda motor dibeli secara tunai atau kredit.
Informasi yang menghubungkan angka awal pelat nomor dengan metode pembelian kendaraan tersebut merupakan hoaks. Masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memeriksa kebenarannya.



















