• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Sabtu, Oktober 31, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Sepanjang 2026 Sebanyak 15 Bank Dicabut Izin, Ini Daftar BPR dan BPRS yang Ditutup

Redaksi SB by Redaksi SB
31 Oktober 2026
0
Sepanjang 2026 Sebanyak 15 Bank Dicabut Izin

Sepanjang 2026 Sebanyak 15 Bank Dicabut Izin

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Sepanjang tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha 15 bank di Indonesia. Belasan bank tersebut terdiri dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang tersebar di berbagai daerah.

Bank yang masuk dalam daftar penutupan terbaru adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beroperasi di Tangerang, Banten.

OJK mencabut izin usaha bank tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.

BacaJuga

DBS Bantah Rumor Bergabung dengan BCA, Saham BBCA Sempat Naik 7 Persen

Harga Emas Dunia Melemah Turun Hingga 1,4%, Inflasi AS Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed

BPRS Musyarakah Ummat Indonesia beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Sebelum keputusan tersebut, OJK telah mencabut izin usaha 14 bank lainnya sejak Januari 2026. Penutupan dilakukan secara bertahap terhadap sejumlah BPR dan BPRS di berbagai wilayah Indonesia.

Daftar Bank yang Ditutup OJK Sepanjang 2026

Pada Januari 2026, OJK mencabut izin usaha dua bank, yakni PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari.

Memasuki Februari, OJK kembali menutup dua bank. Keduanya adalah Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari serta PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.

Selanjutnya, pada Maret, OJK mencabut izin PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret. Otoritas kemudian mengambil keputusan serupa terhadap PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret 2026.

Pada April, giliran PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, yang kehilangan izin usaha. Pencabutan tersebut berlaku efektif pada 7 April 2026.

Setelah tidak ada penutupan yang tercatat pada Mei, OJK kembali mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni 2026.

Juli menjadi salah satu bulan dengan jumlah penutupan terbanyak. OJK mencabut izin tiga bank, yaitu PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli; PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli; serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.

Pada Agustus, OJK menutup PT BPR Citra Bersada Abad yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pencabutan izin usaha bank tersebut berlaku efektif pada 19 Agustus 2026.

Sementara itu, pada September, OJK mencabut izin usaha tiga bank. Ketiganya meliputi PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September; PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September; serta PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026.

Operasional Bank Berhenti, LPS Tangani Hak Nasabah

Setelah OJK mencabut izin usaha, bank yang bersangkutan harus menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Kantor bank juga tidak lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, penyelesaian hak dan kewajiban bank tetap berjalan melalui mekanisme likuidasi.

OJK menjelaskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membentuk tim likuidasi untuk menangani penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.

Selain itu, OJK melarang direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang izinnya telah dicabut melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar Lengkap 15 Bank yang Dicabut Izinnya oleh OJK

Berikut daftar 15 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 berdasarkan data hingga 25 September 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026).
  2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
  3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026).
  4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026).
  5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat (9 Maret 2026).
  6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
  7. PT BPR Sungai Rumbai – Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026).
  8. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta (7 Juli 2026).
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).
  12. PT BPR Citra Bersada Abad – Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026).
  13. PT BPRS Gaido Indonesia – Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026).
  14. PT BPR Pasarraya Kuta – Bali (17 September 2026).
  15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia – Tangerang, Banten (25 September 2026).

Pencabutan izin terhadap 15 bank tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya nasabah BPR dan BPRS. Nasabah perlu memahami mekanisme penyelesaian simpanan melalui LPS serta memastikan informasi terkait proses likuidasi berasal dari sumber resmi.(*)

Tags: 15 Bank DitutupBank DitutupBank Perekonomian RakyatBPRBPRSBPRS SyariahEkonomi IndonesiaLPSnasabah bankOJKPencabutan Izin Bankperbankan Indonesia
Previous Post

Persebaya Gagal Raih Kemenangan dari Persijap, Hanya mampu Imbang 1-1

Next Post

Kalung Berlian Rp300 Juta Hilang di Bandara Soekarno-Hatta, 1×24 Jam Berhasil Ditemukan

Related Posts

DBS Bantah Rumor Bergabung dengan BCA
Ekonomi & Bisnis

DBS Bantah Rumor Bergabung dengan BCA, Saham BBCA Sempat Naik 7 Persen

by Redaksi SB
30 Oktober 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Setelah sempat beredar rumor bahwa PT Bank DBS Indonesia, akan bergabung dengan PT Bank Central Asia Tbk...

Read more
Harga Emas Dunia Melemah Turun Hingga 1,4%

Harga Emas Dunia Melemah Turun Hingga 1,4%, Inflasi AS Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed

30 Oktober 2026
Subsidi Listrik Bakal Dialihkan ke Bantuan Tunai

Subsidi Listrik Bakal Dialihkan ke Bantuan Tunai, Pemerintah Siapkan Uji Coba, Lihat Siapa Saja Penerimanya

29 Oktober 2026
Cara Menyimpan Aset Kripto

Cara Menyimpan Aset Kripto, Mana yang Paling Aman dan Cocok untuk Investor?

29 Oktober 2026
Tiga Negara ASEAN Ini Mulai Uji Pembayaran Stablecoin

Tiga Negara ASEAN Ini Mulai Uji Pembayaran Stablecoin Lintas Negara, Ripple hingga Visa Terlibat

29 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Kalung Berlian Rp300 Juta Hilang di Bandara Soekarno-Hatta

Kalung Berlian Rp300 Juta Hilang di Bandara Soekarno-Hatta, 1×24 Jam Berhasil Ditemukan

31 Oktober 2026
Sepanjang 2026 Sebanyak 15 Bank Dicabut Izin

Sepanjang 2026 Sebanyak 15 Bank Dicabut Izin, Ini Daftar BPR dan BPRS yang Ditutup

31 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Kalung Berlian Rp300 Juta Hilang di Bandara Soekarno-Hatta

Kalung Berlian Rp300 Juta Hilang di Bandara Soekarno-Hatta, 1×24 Jam Berhasil Ditemukan

31 Oktober 2026
Sepanjang 2026 Sebanyak 15 Bank Dicabut Izin

Sepanjang 2026 Sebanyak 15 Bank Dicabut Izin, Ini Daftar BPR dan BPRS yang Ditutup

31 Oktober 2026
Persebaya Gagal Raih Kemenangan dari Persijap

Persebaya Gagal Raih Kemenangan dari Persijap, Hanya mampu Imbang 1-1

31 Oktober 2026
Benarkah dari Plat Nomor Kendaraan Bisa Mengetahui Motor Dibeli Kredit

Benarkah dari Plat Nomor Kendaraan Bisa Mengetahui Motor Dibeli Kredit atau Tunai? Ini Penjelasannya

31 Oktober 2026
Wako Alfin Sesalkan Masih Banyak Warga Buang Sampah di Jembatan

Wako Alfin Sesalkan Masih Banyak Warga Buang Sampah di Jembatan Pinggir Air

31 Oktober 2026
Wako Alfin Safari Jumat di Masjid Baiturrahman Pinggir Air

Safari Jumat di Masjid Baiturrahman Pinggir Air, Wako Alfin Serahkan Bantuan CSR 

31 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com