JAKARTA SB — Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menyambut dengan senyum tipis target DPR RI untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Botok menilai target tersebut harus di buktikan dengan langkah nyata agar dapat meyakinkan masyarakat. Pernyataan itu di sampaikannya setelah mengikuti audiensi AMPB dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Ya, tinggal meyakinkan saja,” ujar Botok.
Sementara itu, Koordinator AMPB Teguh Istianto menegaskan pihaknya akan tetap menyuarakan tuntutan meski DPR telah menetapkan tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Sementara itu, Koordinator AMPB Teguh Istianto menegaskan pihaknya akan tetap menyuarakan tuntutan meski DPR telah menetapkan tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Menurut Teguh, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas, termasuk melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Karena biang kerusakan Indonesia ini adalah koruptor. Pati titik awal revolusi. Ya, tetap terus berlanjut sampai dengan para koruptor di hukum mati dan di rampas asetnya, sampai dengan Indonesia bebas dari korupsi,” katanya.
“Karena biang kerusakan Indonesia ini adalah koruptor. Pati titik awal revolusi. Ya, tetap terus berlanjut sampai dengan para koruptor di hukum mati dan di rampas asetnya, sampai dengan Indonesia bebas dari korupsi,” katanya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026. Tenggat tersebut, kata Dasco, telah di sepakati dalam rapat paripurna DPR RI.
Dasco meminta risalah rapat paripurna menjadi pegangan terkait batas waktu penyelesaian pembahasan RUU tersebut.
“Kawan-kawan sekalian, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan di setujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk rancangan undang-undang perampasan aset itu akan di ketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.
“Kawan-kawan sekalian, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan di setujui. Bahwa limit waktu paling lambat untuk rancangan undang-undang perampasan aset itu akan di ketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.
Dasco juga mengatakan aspirasi yang di sampaikan warga Pati akan menjadi bahan bagi anggota Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia membuka peluang bagi organisasi maupun kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan melalui agenda dengar pendapat publik.
Ia membuka peluang bagi organisasi maupun kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan melalui agenda dengar pendapat publik.
Menurut Dasco, jadwal penyampaian aspirasi lanjutan akan di sesuaikan dengan waktu warga Pati. Masukan yang lebih komprehensif dari masyarakat di nilai penting untuk memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset.(*)



















