JAKARTA, Signalberita.com – DANA Indonesia memberikan penjelasan terkait laporan transaksi kartu kredit yang tidak di kenali pengguna. Transaksi tersebut di duga berkaitan dengan penyalahgunaan fitur pembayaran menggunakan kode QR pada layanan dompet digital DANA.
Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, mengatakan perusahaan telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani laporan transaksi yang dipermasalahkan pengguna.
Menurut Olavina, DANA telah menangani kendala tersebut dan melakukan tindakan terhadap akun yang terindikasi disalahgunakan.
“DANA telah menangani kendala tersebut dan mengambil tindakan,” kata Olavina dalam keterangan resminya, Rabu, 23 September 2026.
Akun yang Terindikasi Disalahgunakan Diblokir
Sebagai langkah awal, DANA melakukan pemblokiran terhadap akun yang terindikasi terkait dengan transaksi tidak dikenali.
Perusahaan kemudian berkoordinasi dengan bank penerbit kartu kredit untuk membantu proses pengembalian dana sesuai dengan nilai transaksi yang dinyatakan tidak dikenali oleh pemilik kartu.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan kebijakan DANA Protection, yang ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap transaksi pengguna.
DANA juga menyatakan akan memperkuat sistem pengamanan untuk mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari.
Pengguna Diminta Segera Melapor ke Bank
Bagi pemegang kartu kredit yang menemukan transaksi mencurigakan, DANA mengimbau agar segera menghubungi bank penerbit kartu.
Pengguna perlu melaporkan sekaligus mengajukan sanggahan atas transaksi yang tidak dikenali tersebut kepada pihak bank.
Setelah mendapatkan laporan dari bank, pengguna diminta menyampaikan nama bank dan nomor laporan melalui pesan langsung atau direct message (DM) ke akun Instagram resmi DANA, @dana.id.
DANA selanjutnya akan melakukan proses verifikasi terhadap laporan yang disampaikan.
Proses Pengembalian Diproses Maksimal 24 Jam
Setelah laporan dinyatakan terverifikasi, DANA menyebut proses pengembalian dana atau pemulihan limit kepada bank penerbit akan dilakukan dalam waktu 1×24 jam.
Meski demikian, pengguna perlu memperhatikan bahwa pengembalian dana atau limit tersebut belum tentu langsung terlihat pada kartu kredit.
Pencatatan pengembalian pada lembar tagihan kartu kredit mengikuti prosedur dan kebijakan masing-masing bank penerbit.
“DANA terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melaporkan perkembangan penanganan yang dilakukan serta memastikan transaksi pengguna tetap berjalan sesuai dengan standar keamanan sistem yang berlaku,” ujar Olavina.
DANA menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan pengguna sekaligus meningkatkan sistem keamanan untuk menjaga perlindungan transaksi pada platformnya.(*)




















