Denda Pinjol Legal Kini Dibatasi
Denda Pinjol Legal Kini Dibatasi, Lihat Aturan Terbaru soal Telat Bayar
JAKARTA, Signalberita.com – Pinjaman online (pinjol) legal kini memiliki aturan baru yang lebih jelas terkait bunga dan denda keterlambatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal denda agar masyarakat terlindungi dari beban utang yang terus membengkak akibat keterlambatan pembayaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur bahwa denda keterlambatan pinjaman online legal maksimal sebesar 0,1 persen per hari dari sisa pokok pinjaman. Aturan ini berlaku bagi penyelenggara layanan pinjaman daring yang telah berizin dan di awasi OJK.
Melalui regulasi terbaru, OJK tidak hanya membatasi denda keterlambatan, tetapi juga mengatur besaran bunga yang dapat di kenakan kepada debitur.
Untuk pinjaman konsumtif, bunga harian juga di batasi maksimal 0,1 persen per hari. Selain itu, total kewajiban yang harus di bayar peminjam, termasuk bunga, denda, dan biaya lainnya, tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok pinjaman.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan industri pinjaman online yang lebih sehat dan transparan.
Perlu di pahami bahwa aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan fintech lending yang telah terdaftar atau memiliki izin resmi dari OJK.
Sebaliknya, pinjaman online ilegal tidak berada di bawah pengawasan regulator sehingga berpotensi menetapkan bunga, denda, maupun metode penagihan yang melanggar hukum.
Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat di sarankan memastikan legalitas perusahaan melalui daftar resmi OJK.
Meski besaran denda telah di batasi, keterlambatan pembayaran tetap memiliki konsekuensi.
Riwayat keterlambatan akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sehingga dapat memengaruhi peluang memperoleh kredit di masa mendatang, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, kartu kredit, maupun pembiayaan usaha.
Selain itu, penyelenggara pinjol legal tetap berhak melakukan penagihan kepada debitur yang menunggak.
OJK juga mengatur etika penagihan yang wajib di patuhi oleh perusahaan pinjaman online legal maupun petugas penagihan.
Debt collector di larang melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, penyebaran data pribadi, ataupun mempermalukan debitur. Penagihan juga hanya diperbolehkan di lakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Apabila menemukan tindakan penagihan yang melanggar ketentuan tersebut, masyarakat dapat melaporkannya kepada OJK melalui kanal pengaduan resmi.
Masih banyak anggapan bahwa utang pinjaman online akan otomatis hilang setelah menunggak selama 90 hari. Informasi tersebut tidak benar.
Pinjaman yang melewati batas tersebut memang dapat dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), tetapi kewajiban pembayaran tetap melekat pada debitur hingga pinjaman diselesaikan.
Debitur yang mengalami kendala keuangan sebaiknya segera menghubungi pihak penyelenggara pinjaman untuk membahas kemungkinan restrukturisasi.
Beberapa bentuk restrukturisasi yang dapat diajukan antara lain perpanjangan tenor, penyesuaian cicilan, penjadwalan ulang pembayaran, atau keringanan tertentu sesuai kebijakan perusahaan.
Menghindari komunikasi justru dapat memperburuk kondisi karena tunggakan akan terus berjalan dan riwayat kredit menjadi semakin buruk.
Menggunakan pinjaman online lain untuk melunasi utang sebelumnya bukan solusi yang disarankan. Cara tersebut justru berisiko menambah beban cicilan dan memperbesar potensi gagal bayar.
Masyarakat lebih dianjurkan menyusun kembali kondisi keuangan, mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak, serta memprioritaskan pembayaran kewajiban sesuai kemampuan.
Pinjaman online dapat menjadi solusi pendanaan ketika di gunakan secara tepat. Namun sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat perlu memahami besaran bunga, denda, tenor, serta kemampuan membayar cicilan.
Memilih layanan pinjol yang resmi dan berizin OJK serta menjaga disiplin pembayaran menjadi langkah penting agar terhindar dari masalah keuangan di kemudian hari.(*)
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…