• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Denda Pinjol Legal Kini Dibatasi, Lihat Aturan Terbaru soal Telat Bayar

Redaksi SB by Redaksi SB
30 Juni 2026
0
Denda Pinjol Legal Kini Dibatasi

Denda Pinjol Legal Kini Dibatasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Denda Pinjol Legal Kini Dibatasi, Lihat Aturan Terbaru soal Telat Bayar

JAKARTA, Signalberita.com – Pinjaman online (pinjol) legal kini memiliki aturan baru yang lebih jelas terkait bunga dan denda keterlambatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal denda agar masyarakat terlindungi dari beban utang yang terus membengkak akibat keterlambatan pembayaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur bahwa denda keterlambatan pinjaman online legal maksimal sebesar 0,1 persen per hari dari sisa pokok pinjaman. Aturan ini berlaku bagi penyelenggara layanan pinjaman daring yang telah berizin dan di awasi OJK.

BacaJuga

DANA Janjikan Pengembalian Limit Korban Pembobolan Kartu Kredit dalam Waktu 24 Jam

Halaman CS INDODAX Muncul di Situs Pemerintah, Pengguna Diminta Waspadai Kontak Palsu

Denda dan Bunga Pinjaman Di atur Lebih Ketat

Melalui regulasi terbaru, OJK tidak hanya membatasi denda keterlambatan, tetapi juga mengatur besaran bunga yang dapat di kenakan kepada debitur.

Untuk pinjaman konsumtif, bunga harian juga di batasi maksimal 0,1 persen per hari. Selain itu, total kewajiban yang harus di bayar peminjam, termasuk bunga, denda, dan biaya lainnya, tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan industri pinjaman online yang lebih sehat dan transparan.

Hanya Berlaku untuk Pinjol Resmi Berizin OJK

Perlu di pahami bahwa aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan fintech lending yang telah terdaftar atau memiliki izin resmi dari OJK.

Sebaliknya, pinjaman online ilegal tidak berada di bawah pengawasan regulator sehingga berpotensi menetapkan bunga, denda, maupun metode penagihan yang melanggar hukum.

Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat di sarankan memastikan legalitas perusahaan melalui daftar resmi OJK.

Risiko Jika Terlambat Membayar

Meski besaran denda telah di batasi, keterlambatan pembayaran tetap memiliki konsekuensi.

Riwayat keterlambatan akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sehingga dapat memengaruhi peluang memperoleh kredit di masa mendatang, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, kartu kredit, maupun pembiayaan usaha.

Selain itu, penyelenggara pinjol legal tetap berhak melakukan penagihan kepada debitur yang menunggak.

Aturan Penagihan Debt Collector

OJK juga mengatur etika penagihan yang wajib di patuhi oleh perusahaan pinjaman online legal maupun petugas penagihan.

Debt collector di larang melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, penyebaran data pribadi, ataupun mempermalukan debitur. Penagihan juga hanya diperbolehkan di lakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Apabila menemukan tindakan penagihan yang melanggar ketentuan tersebut, masyarakat dapat melaporkannya kepada OJK melalui kanal pengaduan resmi.

Utang Tidak Otomatis Hapus Setelah 90 Hari

Masih banyak anggapan bahwa utang pinjaman online akan otomatis hilang setelah menunggak selama 90 hari. Informasi tersebut tidak benar.

Pinjaman yang melewati batas tersebut memang dapat dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), tetapi kewajiban pembayaran tetap melekat pada debitur hingga pinjaman diselesaikan.

Solusi Jika Mengalami Kesulitan Membayar

Debitur yang mengalami kendala keuangan sebaiknya segera menghubungi pihak penyelenggara pinjaman untuk membahas kemungkinan restrukturisasi.

Beberapa bentuk restrukturisasi yang dapat diajukan antara lain perpanjangan tenor, penyesuaian cicilan, penjadwalan ulang pembayaran, atau keringanan tertentu sesuai kebijakan perusahaan.

Menghindari komunikasi justru dapat memperburuk kondisi karena tunggakan akan terus berjalan dan riwayat kredit menjadi semakin buruk.

Hindari Menutup Utang dengan Pinjaman Baru

Menggunakan pinjaman online lain untuk melunasi utang sebelumnya bukan solusi yang disarankan. Cara tersebut justru berisiko menambah beban cicilan dan memperbesar potensi gagal bayar.

Masyarakat lebih dianjurkan menyusun kembali kondisi keuangan, mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak, serta memprioritaskan pembayaran kewajiban sesuai kemampuan.

Bijak Menggunakan Pinjaman Online

Pinjaman online dapat menjadi solusi pendanaan ketika di gunakan secara tepat. Namun sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat perlu memahami besaran bunga, denda, tenor, serta kemampuan membayar cicilan.

Memilih layanan pinjol yang resmi dan berizin OJK serta menjaga disiplin pembayaran menjadi langkah penting agar terhindar dari masalah keuangan di kemudian hari.(*)

Previous Post

Banggar DPRD Sungai Penuh Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Next Post

Taktik Ronald Koeman Jadi Sorotan Usai Belanda Disingkirkan Maroko Lewat Adu Penalti

Related Posts

DANA Janjikan Pengembalian Limit Korban
Ekonomi & Bisnis

DANA Janjikan Pengembalian Limit Korban Pembobolan Kartu Kredit dalam Waktu 24 Jam

by Redaksi SB
24 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – DANA Indonesia memberikan penjelasan terkait laporan transaksi kartu kredit yang tidak di kenali pengguna. Transaksi tersebut di...

Read more
Halaman CS INDODAX Muncul di Situs Pemerintah

Halaman CS INDODAX Muncul di Situs Pemerintah, Pengguna Diminta Waspadai Kontak Palsu

22 September 2026
KUR BRI 2026, Plafon Rp90 Juta dan Simulasi Tabel

KUR BRI 2026, Plafon Rp90 Juta dan Simulasi Tabel Angsuran yang Perlu Diketahui

21 September 2026
Masjid Berusia 1.300 Tahun Ditemukan di Arab Saudi, Ungkap Jejak Awal Islam

Masjid Berusia 1.300 Tahun Ditemukan di Arab Saudi, Ungkap Jejak Awal Islam

20 September 2026
Dewa Ayu dan Daniel Kenakan Unsur Budaya Bali-Batak di Pembukaan Asian Games 2026

Dewa Ayu dan Daniel Kenakan Unsur Budaya Bali-Batak di Pembukaan Asian Games 2026

19 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com