SIGNALBERITA.COM — Masyarakat yang merasa status desil kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data. Pemerintah menggunakan pembagian desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu basis pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil. Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Belakangan, status desil menjadi perhatian setelah sejumlah masyarakat mengaku memperoleh kategori desil tinggi meski kondisi ekonomi yang mereka rasakan tidak mencerminkan kategori tersebut.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan memperbarui atau mengubah data desil yang di nilai tidak sesuai.
Data Desil Bersifat Dinamis
Status desil bukan data yang bersifat permanen. Posisi seseorang dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi maupun setelah di lakukan pemutakhiran data.
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian dapat mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang di sediakan Kementerian Sosial.
Salah satu cara yang dapat di gunakan adalah melalui aplikasi Cek Bansos. Pemohon perlu melakukan registrasi menggunakan data kependudukan sebelum mengajukan perubahan.
Cara Mengajukan Perubahan Desil Secara Online
Berikut tahapan yang dapat di lakukan melalui aplikasi Cek Bansos:
Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos.
Lakukan registrasi menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga.
Masuk atau login ke aplikasi.
Pilih menu Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.
Pilih fitur Request Pembaruan Data.
Tentukan data yang ingin diperbaiki.
Lengkapi informasi yang diminta.
Unggah dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
Setelah pengajuan di kirim, data tidak serta-merta berubah. Permohonan harus melewati tahapan verifikasi dan pemutakhiran untuk memastikan informasi yang di sampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bisa Ajukan Secara Offline
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan data secara langsung melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Pemohon perlu membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga serta dokumen lain yang dapat mendukung permohonan perubahan data.
Petugas kemudian dapat melakukan pengecekan melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Jika di perlukan, proses pembaruan dapat di lanjutkan dengan verifikasi atau survei lapangan.
Perubahan Desil Tidak Otomatis Mengubah Status Bansos
Masyarakat perlu memahami bahwa desil merupakan bagian dari pemetaan kondisi sosial ekonomi dalam DTSEN. Perubahan data juga tidak di lakukan secara otomatis setelah pengajuan di sampaikan.
Setiap permohonan harus melalui proses pemeriksaan dan pemutakhiran. Karena itu, masyarakat di sarankan memastikan data kependudukan, kondisi pekerjaan, penghasilan, serta informasi sosial ekonomi lainnya tercatat secara benar.
Dengan pembaruan data tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi masyarakat yang lebih sesuai untuk mendukung penyaluran program bantuan sosial dan kebijakan berbasis data.(*)



















