Berita Daerah

Diduga Proyek Puskesmas Di Kerinci Tak Kantongi Izin

Telan Biaya Miliaran Rupiah Namun Belum Miliki PBG

KERINCI, SB – Sebuah ironi mencuat di Kabupaten Kerinci. Proyek pembangunan tiga Puskesmas yakni,Tamiai, Sanggaran Agung, dan Depati Tujuh,yang menelan dana miliaran rupiah, ternyata berdiri tanpa izin resmi. Fakta ini memantik tanda tanya besar: mengapa pemerintah justru melanggar aturan yang mereka terapkan kepada rakyatnya sendiri?

Proyek yang dikerjakan tiga perusahaan yakni CV Sigegar Bumi, CV Zifran Nugraha, CV Ikhwan Putra masih terus berjalan, meski izin mendirikan bangunan  atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dikantongi.

Plt Kepala Dinas PMPTSP Kerinci, Marnus, dengan gamblang mengaku tidak ada satu pun dokumen izin yang masuk ke mejanya.

“Untuk sementara, gedung puskesmas yang di bangun saat ini belum ada yang mengurus izin, belum ada berkas yang sampai ke meja saya,” ujarnya saat di konfirmasi.

Pernyataan ini bagai tamparan keras. Bagaimana mungkin proyek vital kesehatan masyarakat bisa dimulai tanpa PBG ,izin yang sejatinya menjadi syarat mutlak sebelum konstruksi di mulai.

Dalam aturan jelas di sebutkan: setiap pembangunan, apalagi fasilitas publik seperti Puskesmas, wajib memiliki PBG. Tujuannya bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memastikan bangunan aman, layak, dan sesuai standar teknis.

Namun kenyataannya, tiga Puskesmas ini berdiri tanpa legalitas. Artinya, secara hukum, proyek pemerintah tersebut setara dengan bangunan liar. Tragisnya, justru yang melanggar adalah lembaga yang seharusnya menegakkan aturan.

Ketua Umum HMI Cabang Kerinci Sungai Penuh , Edilan mengecam keras kelalaian ini. Menurutnya, jika benar Pembangunan tiga puskesmas ini tidak mengantongi izin, maka sudah layak untuk dibawa ke ranah hukum.

“Kita sangat menyayangkan kalau benar tiga bangunan tersebut belum kantongi PBG, artinya pemerintah dalam hal ini di Dinas terkait lalai. Seharusnya sebelum gedung di bangun, mestinya PBG harus di urus terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

lebih lanjut di sebutkannya, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur sanksi tegas bagi pembangunan tanpa PBG. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian proyek, perintah pembongkaran, hingga jerat pidana berupa denda dan penjara.

Risikonya lebih mengerikan jika kelalaian ini menimbulkan korban. Bangunan tanpa standar teknis bisa mengakibatkan kerugian materiil, cacat seumur hidup, bahkan hilangnya nyawa.

“Puskesmas adalah fasilitas vital. Penggunaannya harus di jamin aman dan nyaman bagi pasien serta tenaga kesehatan. Pemerintah harusnya patuh pada aturan, bukan justru melanggarnya,” tegas Edilan.

Skandal Ini Harus Diusut

Publik layak marah. Ini bukan sekadar soal izin administratif, melainkan soal nyawa dan keselamatan warga. Fakta bahwa miliaran rupiah uang negara mengalir ke proyek yang di duga ilegal adalah tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Apakah ada unsur kelalaian murni, atau ini bagian dari pola pembiaran sistematis demi mempercepat pencairan anggaran? Pertanyaan ini menggantung, dan jawabannya menanti di ruang penyelidikan.

Yang jelas, pembangunan Puskesmas tanpa PBG bukan hanya memalukan, tapi juga berbahaya. Jika aturan bisa di langgar oleh pemerintah sendiri. Ini bukan persoalan kecil yang harus di biarkan begitu saja, tapi harus segera diproses secara penegak hukum agar kebiasaan buruk seperti ini tidak menjamur dalam proses pengerjaan proyek lainnya di Kabupaten Kerinci.(tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Jangan Sepelekan Toge! Ini Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan

SIGNALBERITA.COM – Toge atau kecambah ternyata menyimpan banyak manfaat bagi kesehatan tubuh. Meski kerap di…

35 menit ago

Diduga Cabuli Siswa Di Toilet Sekolah, Oknum Guru PPPK Sungai Penuh Diringkus Polisi

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Kasus dugaan Pencabulan Anak di bawah umur kembali di ungkap Satuan Reserse…

1 jam ago

Jalan TMMD Tak Bisa Dipakai Sembarangan, Kadis LHP: PT Montd’or Oil Ltd Wajib Kantongi AMDAL

TEBO, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan bahwa rencana penggunaan jalan TMMD oleh perusahaan migas…

3 jam ago

Aturan Baru PPPK 2026: Cara Pindah dan Mutasi, Ini Syarat

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah resmi menetapkan aturan terbaru terkait mobilitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

5 jam ago

DBH Batu Bara Jambi Tembus Rp112 Miliar, Tapi Produksi Tertahan? Ini Penyebabnya

JAMBI, SIGNALBERITA.CO – Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jambi mencatat penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH)…

6 jam ago

Gak Banyak yang Tahu! Kode Redeem EA Sports FC Mobile April 2026, Segera Klaim Gratis Hadiah Langka

SIGNALBERITA.COM – Game EA Sports FC Mobile kembali hadir pada April 2026. Kode-kode ini menjadi…

7 jam ago