KERINCI, SB – Baru beberapa hari dilantik oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mental Tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Kerinci diuji dengan pengajuan Sengketa yang dimasukan oleh DPC PDI Perjuangan kabupaten Kerinci.
Sebab, Tiga Komisioner Bawaslu Kerinci yang baru dilantik masih hitungan hari ini, merupakan wajah baru yang belum memiliki pengalaman terhadap penanganan sengketa Pemilu, karena hanya pengalaman sebatas penyelenggara tingkat Kecamatan, dimana pengalaman Tiga komisioner Bawaslu Kerinci yakni Tomi Akbar, pernah di Panwascam Danau Kerinci, Chintya Albert Siin Pernah Menjadi Panwascam dan Doni Adria Saputra pernah menjadi Staf Sekretariat Panwascam Air Hangat Timur.
Karena dalam proses pengajuan Sengketa yang diajukan Peserta Pemilu, Komisioner Bawaslu harus bisa memfasilitasi proses mulai dari mediasi sampaikan sidang Ajudikasi dan menyelesaikan proses sengketa dengan hasil putusan.
Sebelumnya PDI Perjuangan Kerinci memasukan Sengketa, terkait dengan penetapan 12 Nama Bacaleg dari PDI Perjuangan Kerinci, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk masuk di Daftar Pemilih Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci.
Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H. selaku caleg sementara DPRD Provinsi Jambi partai PDI Perjuangan dari dapil IV Kerinci-Sungai Penuh, yang juga Waka II BSPN PDI Perjuangan Prov Jambi membenarkan hal tersebut.
Pengacara yang sempat membela KPU Kabupaten Kerinci pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2018 inipun mengatakan, bahwa benar DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci mengajukan sengketa proses pemilu terkait DCS yang ditetapkan oleh KPU Kerinci pada tanggal 18 Agustus yang lalu. Saat ini sengketa tersebut telah teregister dengan Nomor: 01/PS/REG/15.1501/VIII/2023.
Adit yang kini juga menjabat sebagai Waka II BSPN PDI Perjuangan Prov Jambi menambahkan, bahwa dalam setiap tahapan proses, jika ada peserta pemilu yang dirugikan oleh Keputusan KPU, dapat mengajukan sengketa proses di Bawaslu. Ini dinamakan sengketa proses antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang telah diatur tegas dalam UU No. 7/2017.
“Terkait hal sengketa proses yang diajukan oleh PDI Perjuangan di Bawaslu Kerinci, Saya bersama teman-teman BSPN PDI Perjuangan Provinsi Jambi akan mejadi kuasa hukum dari ketua dan sekretaris Partai dalam sengketa tersebut. Ini merupakan langkah dalam mengupayakan 12 orang bacaleg PDI Perjuangan kabupaten Kerinci yang sebelumnya dianggap TMS, harus dapat kembali diakomodir oleh KPU Kab. Kerinci sebagai caleg untuk kedepannya,”tegasnya.
Dari Informasi yang diperoleh, Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Kerinci akan menggelar mediasi pada hari ini. Mediasi inilah merupakan tahap awal sengketa proses antara PDI Perjuangan dan KPU Kabupaten Kerinci. Jika tidak berhasil maka akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi oleh Bawaslu Kerinci.(Fra)
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Honda kini hanya menyisakan satu model MPV boxy dalam jajaran produknya, yakni…
SIGNALBERITA.COM – Tren penggunaan aplikasi penghasil saldo DANA semakin di minati masyarakat pada 2026. Di…
SIGNALBERITA.COM - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia menyoroti maraknya penyalahgunaan nama domain di Indonesia, terutama…
SIGNALBERITA.COM - Xiaomi kembali menghadirkan inovasi kendaraan listrik dengan meluncurkan Xiaomi Electric Scooter 6 di…
SIGNALBERITA.COM - Apple Inc. kembali melakukan penyesuaian harga untuk lini iPhone 17 series di Indonesia…
KERINCI, SIGNALBERITA.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit menular, khususnya campak,…