SIGNALBERITA.COM – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan HET beras medium lewat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025. Aturan ini di tetapkan pada 22 Agustus 2025.
Dalam ketentuan baru, HET beras medium di Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan NTB) naik dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kg.
Untuk Zona 2 (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, NTT, Kalimantan, dan Sulawesi), HET naik dari Rp13.100 menjadi Rp14.000 per kg. Sementara itu, di Zona 3 (Maluku dan Papua), harga kini Rp15.500 per kg dari sebelumnya Rp13.500 per kg.
Adapun HET untuk beras premium tidak mengalami perubahan, yakni Rp14.900 per kg di Zona 1, Rp15.400 per kg di Zona 2, dan Rp15.800 per kg di Zona 3.
Kenaikan HET Beras Medium ini membuat Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sutarto Alimoeso angkat bicara.
Ia merespons kebijakan pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium ke Rp13.500 per kilogram (kg).
Ia menilai harga baru beras medium sudah cukup. Selama ini, banyak pengusaha penggilingan padi kesulitan berproduksi karena biaya produksi terus naik, sedangkan HET rendah.
“Pada dasarnya sudah cukup (kenaikan HET beras medium), lebih-lebih kalau rendemennya cukup baik,”katanya.***








