• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Hukum Wali Nikah Melalui Chatting dan Video Call ? Lihat Penjelasannya

Redaksi SB by Redaksi SB
2 Oktober 2025
0
Hukum Wali Nikah Melalui Chatting dan Video Call ? Lihat Penjelasannya

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Hukum Wali Nikah Melalui Chatting dan Video Call ? Lihat Penjelasannya

Kehadiran wali dari pihak pengantin perempuan merupakan salah satu rukun yang harus di penuhi dalam prosesi akad nikah. Pasalnya, seorang wali nikah berperan penting sebagai pihak yang mengucapkan ijab, yang kemudian langsung di jawab dengan qabul oleh pengantin pria. Rasulullah bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

BacaJuga

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

Artinya: “Siapa saja perempuan yang tidak di nikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Ibnu Majah)

Namun dalam praktiknya, terkadang ada kendala teknis yang membuat wali nikah kesulitan untuk hadir di lokasi acara pernikahan, misalnya karena jarak yang sangat jauh atau ia masih dalam proses karantina. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: bolehkah mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu di ketahui bahwa seorang wali nikah boleh mewakilkan perannya kepada orang lain dengan ketentuan pihak yang di wakilkan tersebut memenuhi sejumlah persyaratan.

Kriteria Wali Nikah

Imam Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz 9, hal. 113 menjelaskan, ada 6 kriteria yang harus di penuhi oleh pihak yang di wakilkan, yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan waras (rusyd).

Hukum Wali Nikah lewat Chatting dan Video Call

Berkaitan dengan hukum wali nikah mewakilkan lewat aplikasi chatting atau video call, Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Sayrqawi ala Tuhfatut Tullab, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997), juz 3, hal. 226 menjelaskan, lafal tawkil dalam perwalian nikah sah di lakukan melalui lisan, tulisan, maupun surat-menyurat, selama pihak yang di wakilkan tidak menolaknya.

Seiring berkembangnya teknologi informasi yang semakin pesat, saat ini proses mewakilkan posisi wali nikah kepada pihak lain tidak hanya bisa di lakukan melalui media surat, melainkan bisa melalui media komunikasi modern seperti aplikasi chatting, telepon, maupun video call.

Dengan mengacu kepada keterangan Syekh Abdullah al-Syarqawi sebagaimana di sebutkan di atas, dapat di pahami bahwa mewakilkan posisi wali nikah melalui chatting, video call, atau media komunikasi modern lainnya adalah sah dan di perbolehkan, selama pihak yang di wakilkan menyetujuinya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari, sebaiknya prosesi tawkil (mewakilkan) wali nikah ini di saksikan oleh sejumlah saksi khusus, bisa berasal dari saksi untuk akad nikah atau pihak lain yang dapat dipercaya.

Selain itu, meski mewakilkan wali nikah melaui media komunikasi di bolehkan, namun ada baiknya pihak wali nikah, khususnya seorang ayah, sesibuk apapun bisa menghadiri dan menjadi wali nikah putrinya karena itu adalah momen yang sangat istimewa.***

Tags: Chatting dan Video CallHukumPernikahanWali Nikah
Previous Post

Jaringan Irigasi Batang Sangkir Kerinci Rusak, Warga Minta Perbaikan dari BWSS VI Jambi

Next Post

7 Kuliner Tertua dan Warisan Nusantara yang Masih Banyak Diminati

Related Posts

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri
Nasional

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

by Redaksi SB
26 September 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengembangkan digitalisasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu inovasi...

Read more
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kebut, Ditargetkan Ketok Palu 8 Oktober 2026

26 September 2026
Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

Kabar Duka! Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia

26 September 2026
Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN

Cegah Masalah Karhutla, Prabowo Bentuk BPGMN, Ini Jadi Fokusnya

25 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com