Ilustrasi
Hukum Wali Nikah Melalui Chatting dan Video Call ? Lihat Penjelasannya
Kehadiran wali dari pihak pengantin perempuan merupakan salah satu rukun yang harus di penuhi dalam prosesi akad nikah. Pasalnya, seorang wali nikah berperan penting sebagai pihak yang mengucapkan ijab, yang kemudian langsung di jawab dengan qabul oleh pengantin pria. Rasulullah bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
Artinya: “Siapa saja perempuan yang tidak di nikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Ibnu Majah)
Namun dalam praktiknya, terkadang ada kendala teknis yang membuat wali nikah kesulitan untuk hadir di lokasi acara pernikahan, misalnya karena jarak yang sangat jauh atau ia masih dalam proses karantina. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: bolehkah mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu di ketahui bahwa seorang wali nikah boleh mewakilkan perannya kepada orang lain dengan ketentuan pihak yang di wakilkan tersebut memenuhi sejumlah persyaratan.
Imam Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz 9, hal. 113 menjelaskan, ada 6 kriteria yang harus di penuhi oleh pihak yang di wakilkan, yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan waras (rusyd).
Berkaitan dengan hukum wali nikah mewakilkan lewat aplikasi chatting atau video call, Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Sayrqawi ala Tuhfatut Tullab, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997), juz 3, hal. 226 menjelaskan, lafal tawkil dalam perwalian nikah sah di lakukan melalui lisan, tulisan, maupun surat-menyurat, selama pihak yang di wakilkan tidak menolaknya.
Seiring berkembangnya teknologi informasi yang semakin pesat, saat ini proses mewakilkan posisi wali nikah kepada pihak lain tidak hanya bisa di lakukan melalui media surat, melainkan bisa melalui media komunikasi modern seperti aplikasi chatting, telepon, maupun video call.
Dengan mengacu kepada keterangan Syekh Abdullah al-Syarqawi sebagaimana di sebutkan di atas, dapat di pahami bahwa mewakilkan posisi wali nikah melalui chatting, video call, atau media komunikasi modern lainnya adalah sah dan di perbolehkan, selama pihak yang di wakilkan menyetujuinya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari, sebaiknya prosesi tawkil (mewakilkan) wali nikah ini di saksikan oleh sejumlah saksi khusus, bisa berasal dari saksi untuk akad nikah atau pihak lain yang dapat dipercaya.
Selain itu, meski mewakilkan wali nikah melaui media komunikasi di bolehkan, namun ada baiknya pihak wali nikah, khususnya seorang ayah, sesibuk apapun bisa menghadiri dan menjadi wali nikah putrinya karena itu adalah momen yang sangat istimewa.***
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Kabar gembira bagi PNS, PPPK dan TNI, Polri di seluruh Indonesia, pasalnya…
SIGNALBERITA.COM – Dalam dunia Industri e-commerce setiap harinya selalu berkembang, bahkan Shopee tetap menjadi salah…
MERANGIN, SIGNALBERITA.COM – Dalam memperkuat sektor pertanian nasional melalui berbagai program strategis. Kementerian Pertanian Republik…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Guna memberikan performa baru smartphone, kini Infinix telah menghadirkan varian spesial Infinix Note…
SIGNALBERITA.COM– Laptop Axioo kali ini menghadirkan gebrakan baru dengan menghadirkan melalui lini Pongo AMD Series…
SIGNALBERITA.COM - Pinjaman Online (pinjol) atau galbay semakin marak terjadi sepanjang 2026 dan tengah menjadi…