• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Ingat! ASN Dilarang Live Media Sosial Saat Jam Kerja, Bisa di Sanksi Disiplin

Redaksi SB by Redaksi SB
30 Mei 2026
0
Ingat! ASN Dilarang Live Media Sosial

Ingat! ASN Dilarang Live Media Sosial

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Hati-hati bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa ngonten dan Live streaming di plafon media di saat jam kerja, karena bisa terkena sanksi. kecuali aktivitas yang di lakukan melalui akun resmi instansi pemerintah dalam rangka tugas kedinasan.

Informasi tersebut di sampaikan melalui sosialisasi yang menegaskan bahwa aktivitas live di media sosial saat jam kerja dapat di kategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi ASN. Pemerintah menilai penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi berpotensi mengganggu produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Mengacu pada Aturan Disiplin ASN

Dalam materi sosialisasi di sebutkan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada beberapa regulasi yang mengatur disiplin dan kode etik ASN.

BacaJuga

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan ini mewajibkan pegawai negeri sipil menjalankan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, kesadaran, dan pengabdian. Aktivitas siaran langsung yang tidak berkaitan dengan pekerjaan di nilai sebagai bentuk penyalahgunaan jam kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK. ASN di tuntut bekerja secara profesional, kompeten, dan loyal terhadap tugas yang diemban. Penggunaan waktu kerja untuk aktivitas pribadi secara berlebihan dinilai tidak sejalan dengan prinsip tersebut.

Media Sosial Tetap Di awasi

Ketentuan lain yang menjadi dasar pengawasan adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 mengenai nilai dasar dan kode perilaku ASN. Meski fokus utamanya terkait netralitas dan pencegahan radikalisme, penggunaan media sosial yang berdampak pada menurunnya produktivitas kerja tetap menjadi perhatian dan pengawasan instansi terkait.

Pemerintah mengimbau ASN agar memanfaatkan media sosial secara bijak dan profesional. Penggunaan platform digital diharapkan mendukung tugas pelayanan publik, bukan justru mengganggu kewajiban sebagai aparatur negara.

Fokus pada Pelayanan Publik

Melalui pengingat tersebut, ASN di minta tetap mengutamakan tugas utama sebagai pelayan masyarakat. Aktivitas di media sosial sebaiknya di lakukan di luar jam kerja atau untuk kepentingan kedinasan yang telah mendapat izin dan menggunakan akun resmi pemerintah.

Dengan meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan masyarakat, ASN di harapkan mampu menjaga profesionalisme, integritas, dan disiplin kerja sesuai aturan yang berlaku.***

 

Frasa Kunci:

ASN dilarang live saat jam kerja

Larangan live streaming ASN

Disiplin ASN 2026

Aturan media sosial ASN

PP Nomor 94 Tahun 2021

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Etika profesi ASN

Penggunaan media sosial ASN

Sanksi disiplin ASN

ASN dan media sosial

Tag: ASN, PNS, DisiplinASN, LiveStreaming, MediaSosial, JamKerjaASN, AturanASN

#PP942021

#UUASN2023

#BerAKHLAK

#KementerianPANRB

#EtikaASN

#KodeEtikASN

#PelayananPublik

#AparaturSipilNegara

#RegulasiASN

#ASNProfesional

#PengawasanASN

#BeritaNasional

#ViralASN

Tags: ASNAturanASNDisiplinASNJamKerjaASNLiveStreamingMediaSosialPNS
Previous Post

Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Abu Vulkanik Membumbung Hingga 2 Kilometer

Next Post

Jay Idzes Absen Bela Timnas Indonesia, Fokus Pulihkan Cedera

Related Posts

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh
Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

by Redaksi SB
27 September 2026
0

SUNGAIPENUH, Signalberita.com - Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., meninjau progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Sabtu (26/9/2026). Alfin meminta penyedia...

Read more
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com