JAKARTA, Signalberita.com – Masyarakat dari kelompok kurang mampu memiliki kesempatan untuk mendapatkan kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran secara mandiri. Dalam skema ini, iuran peserta di tanggung oleh pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun, kepesertaan BPJS Kesehatan gratis tidak di berikan secara otomatis kepada seluruh masyarakat. Ada sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus di penuhi calon peserta sebelum terdaftar sebagai penerima bantuan.
Salah satu hal penting yang perlu di perhatikan adalah calon peserta harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN menjadi salah satu basis data yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial, termasuk bantuan iuran jaminan kesehatan.
Cara Mendaftar DTSEN
Bagi masyarakat yang belum tercatat dalam DTSEN, terdapat dua cara yang dapat ditempuh, yakni secara langsung melalui desa atau kelurahan maupun secara online.
1. Pendaftaran DTSEN secara offline
Masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan tempat tinggal untuk mengajukan pendataan.
Calon peserta perlu membawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, pemohon mengisi formulir yang disediakan petugas.
Apabila pengajuan diterima, data dan dokumen akan diproses untuk diteruskan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Sosial.
2. Pendaftaran DTSEN secara online
Pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial.
Tahapannya antara lain:
1. Mengunduh dan memasang aplikasi Cek Bansos.
2. Membuat akun dan melakukan login.
3. Memilih menu Daftar Usulan.
4. Mengisi data diri sesuai dokumen kependudukan.
5. Mengirimkan usulan untuk diproses.
Setelah pengajuan dikirim, masyarakat perlu menunggu proses verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, data akan diproses untuk masuk dalam DTSEN.
Syarat Mengajukan BPJS Kesehatan Gratis
Setelah terdata dalam sistem yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses pengajuan.
Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
Surat pengantar dari RT/RW.
Fotokopi KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon yang belum memiliki KTP elektronik.
Formulir atau checklist kriteria keluarga miskin/kurang mampu.
Rekening listrik atau surat pernyataan bermaterai bagi warga yang menggunakan sambungan listrik milik pihak lain.
Fotokopi kartu KIS apabila sebelumnya pernah terdaftar sebagai peserta.
Kelengkapan persyaratan dapat menyesuaikan ketentuan pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, masyarakat sebaiknya memastikan kembali dokumen yang dibutuhkan kepada kantor desa, kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Tahapan Pengajuan BPJS Kesehatan Gratis
Jika seluruh dokumen sudah tersedia, proses pengajuan dapat dilakukan secara bertahap.
1. Mendatangi kantor desa atau kelurahan
Calon peserta datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili untuk mengajukan permohonan.
2. Menyerahkan dokumen
Seluruh berkas persyaratan diberikan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya.
3. Mendapatkan surat rekomendasi
Apabila dokumen dinyatakan lengkap, petugas dapat memproses surat rekomendasi kepesertaan BPJS serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sesuai mekanisme yang berlaku di daerah.
Dokumen tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan dan mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang.
4. Proses di tingkat kecamatan
Berkas yang telah memenuhi ketentuan selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk mendapatkan nomor registrasi dan proses administrasi lanjutan.
5. Verifikasi oleh Dinas Sosial
Tahap berikutnya dilakukan di Dinas Sosial kabupaten/kota. Data pemohon akan diverifikasi sebelum diteruskan melalui mekanisme yang berlaku untuk penetapan kepesertaan.
6. Kartu kepesertaan
Apabila seluruh proses telah selesai dan permohonan disetujui, kepesertaan BPJS Kesehatan akan diproses sesuai ketentuan. Informasi atau kartu kepesertaan selanjutnya dapat disampaikan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin memperoleh BPJS Kesehatan gratis perlu memastikan terlebih dahulu status datanya serta melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.
Perlu diperhatikan bahwa tercatat dalam DTSEN tidak otomatis berarti seseorang langsung menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis, karena tetap terdapat proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)



















