Kabar Baik Penumpang! Pemerintah Bayar Pajak Tiket Pesawat Selama 60 Hari

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Kabar gembira bagi penumpang penebangan. Karena pemerintah resmi memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik selama 60 hari. Kebijakan ini di harapkan mampu menekan harga tiket di tengah kenaikan biaya operasional penerbangan akibat lonjakan harga avtur.

Langkah tersebut di tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 tentang fasilitas PPN Di tanggung Pemerintah (DTP) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga aksesibilitas transportasi udara.

“PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge di tanggung pemerintah, sehingga harga tiket yang di bayar masyarakat bisa lebih terjangkau,” ujarnya.

Berlaku 60 Hari

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus pelaksanaan penerbangan dalam kurun waktu 60 hari sejak aturan di undangkan. Pemerintah menargetkan manfaat kebijakan dapat di rasakan secara cepat oleh masyarakat luas.

Selain itu, pemerintah menilai intervensi fiskal ini penting karena biaya avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai penerbangan.

Maskapai Wajib Transparan

Dalam implementasinya, maskapai penerbangan tetap di wajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Sementara itu, untuk penerbangan non-ekonomi, ketentuan PPN tetap mengikuti aturan normal.

Dukung Konektivitas dan Industri Penerbangan

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan tarif fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler.

Melalui kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap harga tiket pesawat tetap terjangkau, konektivitas antarwilayah terjaga, serta industri penerbangan nasional tetap stabil di tengah tekanan kenaikan harga energi global.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

BMKG Sebut Bukan Kabut Asap tapi Kabut Uap Air.

Kerinci - Kabut yang terlihat dan menyelimuti wilayah kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh bukanlah yang…

1 jam ago

Kabut Asap Mulai Selimuti Kerinci dan Sungai Penuh

Kerinci - Kabut Asap mulai selimuti wiakyah  wilayah kabupaten Kerinci dan sungai Penuh, pemandangan pegunungan…

2 jam ago

Sungai Bungkal di Tengah Kota Sungai Penuh Dipenuhi Rumput, Warga Minta Segera Dinormalisasi

SUNGAI PENUH – Sungguh miris Kondisi Sungai Bungkal yang berada di tengah Kota Sungai Penuh,…

2 jam ago

Korupsi APBDes 2020-2021, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

JAMBI – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut 3 tahun 6 bulan…

4 jam ago

Timnas Indonesia Alih Fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026, Berpeluang Turunkan Skuad Terbaik

SB - Timnas Indonesia mengalihkan fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal memenuhi target…

6 jam ago

ChatGPT Gratis Mulai Dapat GPT-5.6 Luna dan Fitur Think

Jakarta, Signalberita.com — OpenAI mulai memperluas akses GPT-5.6 kepada pengguna ChatGPT. Pengguna paket Free dan…

6 jam ago