Berita Daerah

Kabar Baik Penumpang! Pemerintah Bayar Pajak Tiket Pesawat Selama 60 Hari

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Kabar gembira bagi penumpang penebangan. Karena pemerintah resmi memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik selama 60 hari. Kebijakan ini di harapkan mampu menekan harga tiket di tengah kenaikan biaya operasional penerbangan akibat lonjakan harga avtur.

Langkah tersebut di tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 tentang fasilitas PPN Di tanggung Pemerintah (DTP) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga aksesibilitas transportasi udara.

“PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge di tanggung pemerintah, sehingga harga tiket yang di bayar masyarakat bisa lebih terjangkau,” ujarnya.

Berlaku 60 Hari

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus pelaksanaan penerbangan dalam kurun waktu 60 hari sejak aturan di undangkan. Pemerintah menargetkan manfaat kebijakan dapat di rasakan secara cepat oleh masyarakat luas.

Selain itu, pemerintah menilai intervensi fiskal ini penting karena biaya avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai penerbangan.

Maskapai Wajib Transparan

Dalam implementasinya, maskapai penerbangan tetap di wajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Sementara itu, untuk penerbangan non-ekonomi, ketentuan PPN tetap mengikuti aturan normal.

Dukung Konektivitas dan Industri Penerbangan

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan tarif fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler.

Melalui kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap harga tiket pesawat tetap terjangkau, konektivitas antarwilayah terjaga, serta industri penerbangan nasional tetap stabil di tengah tekanan kenaikan harga energi global.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Proses PAW DPRD Jambi Mandek, Dugaan Masalah Hukum Jadi Sorotan

JAMBI SIGNALBERITA.COM – Proses Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi hingga kini belum…

19 menit ago

Ban Tubeless vs Ban Biasa, Mana Lebih Cocok untuk Motor Anda? Simak Penjelasannya

SIGNALBERITA.COM - Dalam berkendara kamu perlu memperhatikan ban motor, karena menyangkut kenyamanan dan keselamatan berkendara.…

1 jam ago

Jalan Desa Lubuk Suli Rusak Parah, Warga Harap Perbaikan Terealisasi di 2026

KERINCI, SIGNALBERITA.COM - Kondisi jalan di Desa Lubuk Suli, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, kian…

3 jam ago

8 Tempat Wisata Hits di Bandung! Rugi Kalau Tidak Kamu Coba

BANDUNG, SIGNALBERITA.COM – Kota Bandung yang di kenal dengan kota yang memiliki banyak destinasi wisata…

5 jam ago

Guncangan Besar IHSG 2026: Investor Panik, Dana Asing Kabur!

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Pasar saham Indonesia tengah mengalami tekanan hebat. IHSG tercatat anjlok hingga 6,6%…

6 jam ago

Ternyata Begini Waktu Olahraga Jalan Kaki Paling Cocok dan Efektif untuk Kesehatan Menurut Studi

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Olahraga dalam Jalan kaki menjadi salah satu olahraga yang sering di lakukan…

7 jam ago