SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM — Sengketa soal gugatan Pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh sepertinya belum berakhir. Meski di nyatakan kalah dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn, pihak kampus memastikan akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Putusan yang di bacakan Kamis (6/11/2025) itu menyatakan bahwa pemilihan Ketua STIA Nusa periode 2025–2029 cacat hukum. Namun, Ketua STIA terpilih, Ikhsan, menilai keputusan tersebut belum bersifat final.
“ini (putusan,red) belum final. Masih ada banding,”kata Ketua STIA Nusa dikutip Jambi ekspres pada Jumat (07/11/2025).
Sementara itu kuasa hukum para tergugat, Aang Budi Setia, menyebut pihaknya menilai putusan hakim keliru. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan ketua telah dilakukan sesuai prosedur.
“Jumlah Senat di STIA ada sembilan orang. Satu habis masa jabatan, jadi tinggal delapan yang berhak memilih. Dari delapan, lima memilih Ikhsan. Jadi di mana letak salahnya?” kata Aang.
Menurutnya, wewenang tertinggi dalam penentuan pimpinan kampus ada di tangan yayasan. “Senat itu tidak punya hak suara penuh. Yayasan yang punya wewenang penuh, dan yayasan pun menyetujui Ikhsan. Jadi aturannya sudah benar,” ujarnya.
Pihak STIA Nusa kini menyiapkan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. “Kami menilai putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak tepat, dan kami akan mengajukan banding,” tambah Aang.
Perkara ini berawal dari gugatan Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H., yang menggugat keabsahan hasil pemilihan Ketua STIA Nusa. Pengadilan Negeri Sungai Penuh menyatakan pemilihan tersebut tidak sah dan melanggar tata kelola internal perguruan tinggi.
Dengan langkah banding ini, konflik kepemimpinan STIA Nusa tampaknya masih akan berlanjut di tingkat peradilan yang lebih tinggi.(Tim)








