SENGETI, Signalberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Melakukan pemusnahan Barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi, Rabu (16/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham, mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana di amanatkan dalam Pasal 270 KUHAP.
“Ini bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas kami. Dengan pemusnahan ini, kita menutup celah penyalahgunaan benda sitaan dan memastikan semuanya berjalan sesuai hukum,” ujarnya.
barang bukti yang di mudahkan tersebut tidak boleh di biarkan begitu saja. Karena itu, kegiatan serupa akan di lakukan secara rutin setiap tiga bulan.
“Kalau tidak di lakukan justru menjadi pertanyaan besar. Ini harus kita laksanakan karena memang perintah undang-undang,”sebutnya.
Barang bukti yang di musnahkan berasal dari perkara narkotika dan tindak pidana umum. Di antaranya 19 perkara narkotika, 19 perkara orang dan harta benda (Oharda) seperti pencurian, penganiayaan dan pembunuhan, serta satu perkara tindak pidana umum lainnya.
Dari perkara narkotika, barang bukti yang di musnahkan berupa sabu seberat 14,44 gram dan ekstasi seberat 0,594 gram.
Tak hanya itu, Kejari Muaro Jambi juga memusnahkan 13 alat hisap berupa bong dan pirek, 11 timbangan digital, serta dua timbangan berkapasitas hingga 60 kilogram.
Barang bukti dari perkara umum juga ikut di lenyapkan. Di antaranya satu unit tojok, dua dodos, dua egrek, lima pisau, satu gunting, delapan pipa besi alat suntik tabung, 155 tutup tabung gas, 500 karet rubber seal, serta tiga keranjang atau ambung.
Seluruh barang bukti tersebut di hancurkan secara fisik dan di potong hingga tidak lagi dapat di gunakan.(Tim)




















