JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp14 triliun pada 2026 untuk tunjangan guru non-aparatur sipil negara. Anggaran itu ditujukan untuk memperkuat kesejahteraan, kepastian status, serta perlindungan guru.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari langkah pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, pemerintah berupaya memastikan guru non-ASN dapat menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat.
Dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Selain itu, sepanjang 2024–2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru melalui berbagai jalur untuk memperoleh sertifikasi pendidik.
Mulai 2026, bantuan insentif guru non-ASN dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan. Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru penerima, meningkat lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah juga menyiapkan Tunjangan Profesi Guru bagi guru non-ASN bersertifikat sebesar Rp2 juta per bulan. Pada 2026, anggaran TPG mencapai sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru, naik sekitar Rp663 miliar dibandingkan 2025. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok.
Selain itu, Kemendikdasmen menganggarkan Tunjangan Khusus Guru sekitar Rp706 miliar untuk 28.892 guru pada 2026. Jumlah penerima dan nilai anggaran tunjangan ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Nunuk menyatakan penguatan kebijakan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar guru non-ASN dapat bekerja dengan rasa aman dan mendapat dukungan yang memadai. Pemerintah menilai perbaikan tata kelola guru menjadi prasyarat untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.(Tim)








