Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), tetapi juga berpotensi berlangsung di sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Dugaan tersebut di sampaikan KPK menyusul penanganan perkara korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed yang menyeret rektor dan wakil rektor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru diduga bukan fenomena yang hanya terjadi di satu atau dua perguruan tinggi.
“Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun di Unsoed saja, tetapi di kampus-kampus lain juga di duga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menurut Budi, perkara di Unsoed merupakan kasus kedua yang di tangani KPK terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru. Sebelumnya, KPK mengungkap perkara serupa di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.
Pasca kasus di Unila, KPK telah menerbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, serta politeknik negeri.
“Pada 2022, merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” ujar Budi.
KPK juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Laporan tersebut, kata Budi, akan di telaah dan di analisis sebelum KPK menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan permasalahan yang di sampaikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang mengetahui atau mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan melapor kepada KPK,” katanya
Kampus di minta berbenah
Selain kepada masyarakat, KPK meminta pihak kampus serius melakukan pembenahan untuk menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang berintegritas.
Budi menegaskan, upaya perbaikan tidak boleh berhenti pada komitmen, tetapi harus di wujudkan melalui langkah nyata dan perbaikan sistem.
“Kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas,” ujarnya.
KPK berharap pengungkapan perkara di Unsoed dapat menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat transparansi dan integritas, khususnya dalam proses penerimaan mahasiswa baru.(*)


















