Foto: Ilustrasi
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Isu poligami, nikah siri, dan larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan kembali menjadi sorotan publik seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berbagai informasi yang beredar di media sosial di nilai kerap menimbulkan kesalahpahaman terkait batas antara hukum pidana dan hukum perkawinan.
KUHP Nasional menegaskan bahwa negara tidak serta-merta mengkriminalisasi kehidupan privat masyarakat. Hal ini tercermin dalam pengaturan Pasal 412 KUHP Nasional yang mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.
Pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat di lakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa di rugikan atau berkepentingan. Dengan karakter tersebut, negara tidak melakukan intervensi otomatis terhadap kehidupan pribadi warga negara.
Pengaturan ini di tujukan untuk melindungi institusi perkawinan, menjaga ketertiban sosial, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berpotensi di rugikan, khususnya perempuan dan anak.
Sementara itu, praktik poligami tidak di larang secara mutlak dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih memperbolehkan poligami dengan persyaratan ketat, antara lain izin pengadilan dan persetujuan istri. Poligami yang di lakukan sesuai ketentuan hukum perkawinan tidak dapat di pidana dalam KUHP Nasional.
Adapun nikah siri, yang sah secara agama namun tidak di catatkan secara administratif, juga tidak secara eksplisit di pidana dalam KUHP Nasional. Meski demikian, pencatatan perkawinan tetap di anggap penting sebagai instrumen perlindungan hukum, terutama terkait hak perempuan dan anak.
Fokus utama pengaturan pidana dalam KUHP Nasional terletak pada praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Namun, pendekatan yang digunakan bersifat terbatas dan tidak represif, karena mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum melibatkan aparat penegak hukum.
Dalam penerapannya, hakim memegang peran penting untuk menafsirkan norma secara kontekstual dengan mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan hak asasi manusia. Pemidanaan di tempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Dengan demikian, KUHP Nasional menegaskan bahwa poligami dan nikah siri tidak serta-merta di pidana. Pemahaman yang utuh dan proporsional di nilai penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan pembaruan hukum pidana yang berlaku.(Tim)
SIGNALBERITA.COM – Perkembangan dompet digital di Indonesia semakin pesat pada 2026. Masyarakat kini semakin selektif…
JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Kasus dugaan Korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung,…
SIGNALBERITA.COM - Uwinfly T70 kembali mencuri perhatian di pasar sepeda listrik berkat pembaruan signifikan pada…
SIGNALBERITA.COM – Pada Awal tahun 2026 ini, Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menunjukkan tren positif,…
JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Calon Jamaah Haji asal Kota Jambi, untuk kloter pertama sebanyak 438 orang…
JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Tingginya peminat kendaraan Listrik di Indonesia, membuat Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait…