Categories: Uncategorized

KUHP Nasional Tegaskan Poligami dan Nikah Siri, Ini Penjelasannya

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Isu poligami, nikah siri, dan larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan kembali menjadi sorotan publik seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berbagai informasi yang beredar di media sosial di nilai kerap menimbulkan kesalahpahaman terkait batas antara hukum pidana dan hukum perkawinan.

KUHP Nasional menegaskan bahwa negara tidak serta-merta mengkriminalisasi kehidupan privat masyarakat. Hal ini tercermin dalam pengaturan Pasal 412 KUHP Nasional yang mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.

Pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat di lakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa di rugikan atau berkepentingan. Dengan karakter tersebut, negara tidak melakukan intervensi otomatis terhadap kehidupan pribadi warga negara.

Pengaturan ini di tujukan untuk melindungi institusi perkawinan, menjaga ketertiban sosial, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berpotensi di rugikan, khususnya perempuan dan anak.

Poligami

Sementara itu, praktik poligami tidak di larang secara mutlak dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih memperbolehkan poligami dengan persyaratan ketat, antara lain izin pengadilan dan persetujuan istri. Poligami yang di lakukan sesuai ketentuan hukum perkawinan tidak dapat di pidana dalam KUHP Nasional.

Adapun nikah siri, yang sah secara agama namun tidak di catatkan secara administratif, juga tidak secara eksplisit di pidana dalam KUHP Nasional. Meski demikian, pencatatan perkawinan tetap di anggap penting sebagai instrumen perlindungan hukum, terutama terkait hak perempuan dan anak.

Fokus utama pengaturan pidana dalam KUHP Nasional terletak pada praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Namun, pendekatan yang digunakan bersifat terbatas dan tidak represif, karena mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum melibatkan aparat penegak hukum.

Dalam penerapannya, hakim memegang peran penting untuk menafsirkan norma secara kontekstual dengan mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan hak asasi manusia. Pemidanaan di tempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Dengan demikian, KUHP Nasional menegaskan bahwa poligami dan nikah siri tidak serta-merta di pidana. Pemahaman yang utuh dan proporsional di nilai penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan pembaruan hukum pidana yang berlaku.(Tim)

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

21 menit ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

1 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

3 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago