• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Minggu, September 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

KUHP Nasional Tegaskan Poligami dan Nikah Siri, Ini Penjelasannya

Redaksi SB by Redaksi SB
24 Januari 2026
0
KUHP Nasional Tegaskan Poligami dan Nikah Siri, Ini Penjelasannya

Foto: Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Isu poligami, nikah siri, dan larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan kembali menjadi sorotan publik seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berbagai informasi yang beredar di media sosial di nilai kerap menimbulkan kesalahpahaman terkait batas antara hukum pidana dan hukum perkawinan.

KUHP Nasional menegaskan bahwa negara tidak serta-merta mengkriminalisasi kehidupan privat masyarakat. Hal ini tercermin dalam pengaturan Pasal 412 KUHP Nasional yang mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.

Pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat di lakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa di rugikan atau berkepentingan. Dengan karakter tersebut, negara tidak melakukan intervensi otomatis terhadap kehidupan pribadi warga negara.

BacaJuga

Hendro Yap dan Violine Intan Pecahkan Rekor Nasional Jalan Cepat di Asian Games 2026

Sofyan/Bintang Belum Terkalahkan, Pimpin Pool C Voli Pantai Asian Games 2026

Pengaturan ini di tujukan untuk melindungi institusi perkawinan, menjaga ketertiban sosial, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berpotensi di rugikan, khususnya perempuan dan anak.

Poligami

Sementara itu, praktik poligami tidak di larang secara mutlak dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih memperbolehkan poligami dengan persyaratan ketat, antara lain izin pengadilan dan persetujuan istri. Poligami yang di lakukan sesuai ketentuan hukum perkawinan tidak dapat di pidana dalam KUHP Nasional.

Adapun nikah siri, yang sah secara agama namun tidak di catatkan secara administratif, juga tidak secara eksplisit di pidana dalam KUHP Nasional. Meski demikian, pencatatan perkawinan tetap di anggap penting sebagai instrumen perlindungan hukum, terutama terkait hak perempuan dan anak.

Fokus utama pengaturan pidana dalam KUHP Nasional terletak pada praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Namun, pendekatan yang digunakan bersifat terbatas dan tidak represif, karena mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum melibatkan aparat penegak hukum.

Dalam penerapannya, hakim memegang peran penting untuk menafsirkan norma secara kontekstual dengan mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan hak asasi manusia. Pemidanaan di tempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Dengan demikian, KUHP Nasional menegaskan bahwa poligami dan nikah siri tidak serta-merta di pidana. Pemahaman yang utuh dan proporsional di nilai penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan pembaruan hukum pidana yang berlaku.(Tim)

Tags: Hukum PerkawinanHukum PidanaKUHP NasionalPasal 412Poligami
Previous Post

Perkuat Kemanunggalan TNI–Rakyat, Kodim 0417/Kerinci Gelar Gotong Royong Bersama

Next Post

Persita Jamu Bhayangkara, Pena Fokus Benahi Permainan Sendiri

Related Posts

Hendro Yap dan Violine Intan Pecahkan Rekor Nasional Jalan Cepat di Asian Games 2026
Uncategorized

Hendro Yap dan Violine Intan Pecahkan Rekor Nasional Jalan Cepat di Asian Games 2026

by Redaksi SB
25 September 2026
0

LAICHI-NAGOYA SB – Dua atlet jalan cepat Indonesia, Hendro Yap dan Violine Intan Puspita, berhasil memecahkan rekor nasional pada ajang...

Read more
Sofyan/Bintang Belum Terkalahkan, Pimpin Pool C Voli Pantai Asian Games 2026

Sofyan/Bintang Belum Terkalahkan, Pimpin Pool C Voli Pantai Asian Games 2026

24 September 2026
Polri Kerahkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jawa Barat

Polri Kerahkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jawa Barat

24 September 2026
Megawati Hangestri Genap 27 Tahun, Ucapan Pertama Datang dari Mantan Rekan di Red Sparks

Megawati Hangestri Genap 27 Tahun, Ucapan Pertama Datang dari Mantan Rekan di Red Sparks

21 September 2026
Profil Haji Isam, Pengusaha yang Dikaitkan dengan Rencana Akuisisi Saham Bayan Resources

Profil Haji Isam, Pengusaha yang Dikaitkan dengan Rencana Akuisisi Saham Bayan Resources

18 September 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh

Wako Alfin Warning Kontraktor Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh untuk Percepatan Pengerjaan 

27 September 2026
Cara Pemula Memasuki Tikungan

Cara Pemula Memasuki Tikungan, Ini Teknik yang Perlu Diperhatikan

26 September 2026
Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta

Habiskan Anggaran Hingga Rp812 Juta, Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan 

26 September 2026
Pembangunan jalan Tol Palembang - Betung

Pembangunan jalan Tol Palembang – Betung Terus Di kebut, Progres Mencapai 87 Persen

26 September 2026
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

Masyarakat Tak Perlu Susah Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri

26 September 2026
PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang

PDI Perjuangan Akan Pasang Bendera Setengah Tiang Atas Wafat Guruh Soekarno Putra 

26 September 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com