SUNGAIPENUH, SB – Sindikat pelaku penipuan pengajuan pinjaman antar Bank, berhasil diungkapkan Satuan Unit Reskrim Polsek Sungai Penuh bersama Polres Kerinci.
Empat dari Lima pelaku berhasil diamankan polisi yakni inisial MA, SF dan Dua Perempuan inisial LL dan YD. Sedangkan Y masih Sedangkan pengejaran dari polisi.
Keempat pelaku diamankan saat akan melakukan penipuan pinjaman Bank di BRI cabang Sungai Penuh, pada Selasa (21/11/2023), dengan cara berpura-pura sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari Empat orang pelaku SF berprofesi sebagai PNS di kabupaten Merangin.
Selain itu, dari hasil koordinasi dengan beberapa polres yakni polres Batanghari dan Merangin ternyata para pelaku pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama di Bank Jambi unit Mersam Batanghari dan BSI Merangin.
“Setelah kita koordinasi dengan Polres batanghari yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama di bank Jambi unit mersam, mereka mengajukan dana dan sudah cair sebanyak 240 juta. Sekarang masih dalam penyidikan di polres Batanghari.
Tenyata hasil dari koordinasi Satreskrim Polres Kerinci, kasus penipuan pinjaman Bank yang sama juga pernah terjadi di kabupaten Batanghari dan Kabupaten Merangin (Bangko). Bahkan, di Dua Bank di kabupaten Batanghari dan Merangin, berhasil mendapatkan pinjaman yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi Polres Batanghari, ternyata yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama di Bank Jambi Unit Mersam.
“Kita dilakukan koordinasi dengan Polres batanghari yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama di bank Jambi unit mersam, mereka mengajukan dana dan sudah cair sebanyak Rp 240 juta. Sekarang masih dalam penyidikan di polres Batanghari,”sebutnya.
Selain itu, di Polres Merangin pun juga pernah dilakukan pelaku dengan modus yang sama dengan berpura-pura menjadi PNS, dengan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 300 Juta dari Rp 600 juta pinjaman.
“Setelah itu kami juga koordinasi dengan kasat Reskrim Merangin, ada indikasi yang sama tersangka SF mengajukan atau menyuruhkan seseorang mengajukan pinjaman di bank BSI Merangin. Sebanyak 600 juta karena over kredit baru dicairkan 300 juta. Jadi Alhamdulillah satreskrim polres dan Polsek sungai penuh, mengungkapan kasus penipuan ini,”tegasnya.
Kasus ini mulai terungkap bermula saat pelaku akan melakukan pengajuan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sungai Penuh. Dimana MA dan SF sudah ada perencanaan, untuk berpura-pura untuk menyiapkan dokumen untuk meminjam uang ke bank. Karena yang bersangkutan kedua tidak bisa ke bank maka meminta LL dan YD berpura-pura untuk menuju bank, mengajukan 2 berkas tersangka oleh LL dan YD.
“Itu (berkas,red) dapat dari SF, jadi dari pihak bank sudah memverifikasi hari Jumat ke pimpinan. Maka hari Selasa kemaren, saat dicek kejanggalan Nomor SK LL dan YD sama persis atas dasar itu pihak BRI melaporkan ke pihak kepolisian,”jelasnya.
Mendapatkan laporan tersebut Keduanya pelaku Y dan L berhasil diamankan di BRI Cabang Sungai Penuh, sedangkan MA diamankan di sekitar Bank. “Saat diamankan mengaku sebagai PNS di SD Ujung Pasir dan Pungut Hilir setelah kami cek berdasarkan data dapodik dinas pendidikan ternyata tidak ada. Kuat terindikasi niat untuk melakukan penipuan,”bebernya.
Atas perbuatannya terhadap 4 orang tersebut telah kami amankan, untuk melakukan penyidikan dan telah terpenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Empat pelaku akan dijerat dengan Pasal yang diterapkan 378 KUHP Jo to 55 dan Jo to 53 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tandasnya.(Fra)





















