JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan. Mulai Agustus 2026, peserta BPJS Kesehatan secara bertahap akan beralih ke sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyetarakan standar pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan tanpa membedakan kelas kepesertaan.
Meski sistem kelas 1, 2, dan 3 di hapus, besaran iuran peserta hingga saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah juga belum menetapkan besaran iuran baru khusus untuk skema KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut besaran iuran di perkirakan tidak mengalami perubahan. Pemerintah merancang skema KRIS dengan struktur pembiayaan yang di harapkan tidak menambah beban peserta.
Penerapan KRIS sendiri di lakukan secara bertahap selama masa transisi. Dengan sistem tersebut, peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh standar fasilitas rawat inap yang sama sesuai ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah.
Kebijakan KRIS di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang menjadi dasar perubahan sistem pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan.
Selain perubahan sistem kelas, pemerintah juga telah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran mulai 1 Juli 2026. Namun, ketentuan denda tertentu tetap dapat berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.
Dengan di berlakukannya KRIS, pemerintah berharap kualitas dan standar pelayanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan menjadi lebih merata di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.(*)


















