KOTAJAMBI, Signalberita.com – Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan ini di berlakukan menyusul kualitas udara yang masih belum aman akibat kabut asap.
PJJ mulai di terapkan kembali pada Rabu, 16 September 2026, dengan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, apabila Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di atas 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di wajibkan melaksanakan pembelajaran secara daring.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan.
Pemantauan kualitas udara di lakukan berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi serta perkembangan ISPU di Kota Jambi. Dengan kondisi tersebut, kegiatan belajar tatap muka sementara di alihkan kembali ke sistem pembelajaran daring hingga kualitas udara di nilai aman.(Tim)




















