JAMBI, SB – Jajaran Direktorat Reskrim Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil menggagalkan perdagangan emas ilegal hasil penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari, 19 September 2025, petugas mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti emas seberat kurang lebih 1,7 kilogram senilai Rp3,23 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jual beli emas ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (18/9) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung bergerak ke lokasi.
Setelah di lakukan pengintaian, penyergapan di lakukan pada Jumat (19/9) sekitar pukul 00.46 WIB di Jalan Raya Bangko–Kerinci, tepatnya di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu.
“Dari hasil operasi ini, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BA 1459 AE yang membawa tiga orang laki-laki dan sejumlah barang bukti emas,” ujar Kombes Taufik saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Ketiga pelaku ini kami amankan bersama barang bukti emas hasil PETI seberat 1,7 kilogram. Mereka berperan sebagai pemilik, kurir, dan penghubung dalam jaringan perdagangan emas ilegal lintas provinsi. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelasnya.
MWD (51) – Warga Dusun Batu Lumut, Kota Sungai Penuh, Jambi. Berperan sebagai pemilik emas ilegal.
RBS (34) – Warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Berperan sebagai sopir yang mengangkut emas ilegal.
RN (37) – Warga Kota Batam, Kepulauan Riau. Berperan membantu MWD dengan turut serta dalam transaksi dan distribusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MWD mengaku membeli emas dari penambang ilegal berinisial DMY di Desa Perentak sebanyak ±1,3 kg dan dari RB di Simpang Parit sebanyak ±400 gram. Emas tersebut rencananya akan di bawa dan di jual ke Padang, Sumatera Barat.
Catatan penyidik menunjukkan MWD telah melakukan transaksi serupa sekitar 10 kali, RN sebanyak 3 kali, sementara RBS baru sekali terlibat.
1 unit mobil Toyota Avanza BA 1459 AE (warna silver metalik)
1 lembar STNK atas nama Helmi
16 ketupat emas seberat ±1,7 kg senilai Rp3.230.000.000
4 unit handphone (Samsung, Oppo, Vivo, Realme)
Para pelaku di jerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan Ancaman hukuman paling lama 5 tahun Penjara.(Gda)
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…
SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…
SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…
SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…
SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…
SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…