• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Minggu, April 19, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Polda Jambi Ungkap Jaringan Penjual Hasil PETI Lintas Provinsi, Tiga Pelaku Diringkus

Redaksi SB by Redaksi SB
22 September 2025
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAMBI, SB – Jajaran Direktorat Reskrim Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil menggagalkan perdagangan emas ilegal hasil penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari, 19 September 2025, petugas mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti emas seberat kurang lebih 1,7 kilogram senilai Rp3,23 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jual beli emas ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

BacaJuga

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (18/9) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung bergerak ke lokasi.

Setelah di lakukan pengintaian, penyergapan di lakukan pada Jumat (19/9) sekitar pukul 00.46 WIB di Jalan Raya Bangko–Kerinci, tepatnya di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu.

“Dari hasil operasi ini, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BA 1459 AE yang membawa tiga orang laki-laki dan sejumlah barang bukti emas,” ujar Kombes Taufik saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (22/9/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Ketiga pelaku ini kami amankan bersama barang bukti emas hasil PETI seberat 1,7 kilogram. Mereka berperan sebagai pemilik, kurir, dan penghubung dalam jaringan perdagangan emas ilegal lintas provinsi. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelasnya.

Identitas Pelaku

MWD (51) – Warga Dusun Batu Lumut, Kota Sungai Penuh, Jambi. Berperan sebagai pemilik emas ilegal.

RBS (34) – Warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Berperan sebagai sopir yang mengangkut emas ilegal.

RN (37) – Warga Kota Batam, Kepulauan Riau. Berperan membantu MWD dengan turut serta dalam transaksi dan distribusi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MWD mengaku membeli emas dari penambang ilegal berinisial DMY di Desa Perentak sebanyak ±1,3 kg dan dari RB di Simpang Parit sebanyak ±400 gram. Emas tersebut rencananya akan di bawa dan di jual ke Padang, Sumatera Barat.

Catatan penyidik menunjukkan MWD telah melakukan transaksi serupa sekitar 10 kali, RN sebanyak 3 kali, sementara RBS baru sekali terlibat.

Barang Bukti

1 unit mobil Toyota Avanza BA 1459 AE (warna silver metalik)

1 lembar STNK atas nama Helmi

16 ketupat emas seberat ±1,7 kg senilai Rp3.230.000.000

4 unit handphone (Samsung, Oppo, Vivo, Realme)

Pasal di Sangkakan

Para pelaku di jerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan Ancaman hukuman paling lama 5 tahun Penjara.(Gda)

Tags: Lintas provinsiPETIPolda Jambi
Previous Post

Dua Pejabat Asuhan Adirozal Pilih Mundur dari Job Fit Kerinci

Next Post

Dinas PUPR Kerinci Bersama PT EDC Tebarkan Ribuan Bibit Ikan Semah

Related Posts

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur
Berita Daerah

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

by Redaksi SB
19 April 2026
0

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek, Kecamatan Koto Baru, berlangsung meriah...

Read more
Honda ADV160 2026

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

19 April 2026
Ramuan Bawang Putih dan Madu

Ramuan Bawang Putih dan Madu, Benarkah Efektif sebagai Obat Kuat?

19 April 2026
Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

19 April 2026
Atletico Singkirkan Barcelona

Atletico Singkirkan Barcelona, Arsenal Harus Lebih Waspada di Semifinal Liga Champions

19 April 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

19 April 2026
Honda ADV160 2026

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

19 April 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

19 April 2026
Honda ADV160 2026

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

19 April 2026
Ramuan Bawang Putih dan Madu

Ramuan Bawang Putih dan Madu, Benarkah Efektif sebagai Obat Kuat?

19 April 2026
Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

19 April 2026
Atletico Singkirkan Barcelona

Atletico Singkirkan Barcelona, Arsenal Harus Lebih Waspada di Semifinal Liga Champions

19 April 2026
ALVA Cervo vs Polytron Fox-R 2026: Mana Lebih Hemat dan Layak untuk Touring?

ALVA Cervo vs Polytron Fox-R 2026: Mana Lebih Hemat dan Layak untuk Touring?

19 April 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com