Berita Daerah

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Di Kerinci, 23,96 gram Shabu Diamankan

KERINCI, SB – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kerinci, kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu. Kali ini Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pengedar di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kerinci pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku yang di amankan di ketahui bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26), warga Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kerinci.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti shabu seberat bruto 23,96 gram beserta berbagai perlengkapan mengedarkan narkoba.

Barang Bukti

  • 25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip shabu,
  • 4 plastik klip ukuran sedang berisi shabu,
  • 1 potongan sedotan hitam berisi shabu,
  • 1 unit bong/alat hisap,
  • 2 unit handphone,
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 merah, serta sejumlah barang terkait lainnya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan shabu dari seorang pada Agustus kemarin.

“Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut di perolehnya dari seorang pria bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025. Kemudian di bagi menjadi paket-paket kecil untuk di edarkan dengan metode “tempel”, yakni transaksi di lakukan secara online tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli,” kata Iptu Yandra.

Selain untuk konsumsi pribadi, ditambahkan Kasat Resnarkoba pelaku juga mengaku mendapatkan upah Rp300 ribu per hari dari pemasoknya.

“Saat ini, kami penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Kerinci, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman berat berupa pidana seumur hidup atau pidana mati.(Fra)

Redaksi SB

Recent Posts

Wako Alfin Apresiasi Kenduri Sko Koto Baru, Wujud Pelestarian Budaya Leluhur

SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…

11 jam ago

Honda ADV160 2026: Ini Harga Tipe Tertinggi

SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…

15 jam ago

Ramuan Bawang Putih dan Madu, Benarkah Efektif sebagai Obat Kuat?

SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…

16 jam ago

Hati-hati Gusi Gigi Bengkak Bernanah, Ini Cara Mengatasi Agar Cepat Sembuh

SIGNALBERITA.COM - Muncul benjolan berisi nanah sering kali menimbulkan rasa nyeri dan tidak nyaman pada…

17 jam ago

Atletico Singkirkan Barcelona, Arsenal Harus Lebih Waspada di Semifinal Liga Champions

SIGNALBERITA.COM – Arsenal di pastikan menghadapi Atletico Madrid di babak semifinal Liga Champions. Meski sempat…

18 jam ago

ALVA Cervo vs Polytron Fox-R 2026: Mana Lebih Hemat dan Layak untuk Touring?

SIGNALBERITA.COM - Persaingan motor listrik di Indonesia kian panas pada 2026. Dua nama yang paling…

19 jam ago