Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Di Kerinci, 23,96 gram Shabu Diamankan

KERINCI, SB – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kerinci, kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu. Kali ini Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pengedar di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kerinci pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku yang di amankan di ketahui bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26), warga Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kerinci.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti shabu seberat bruto 23,96 gram beserta berbagai perlengkapan mengedarkan narkoba.

Barang Bukti

  • 25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip shabu,
  • 4 plastik klip ukuran sedang berisi shabu,
  • 1 potongan sedotan hitam berisi shabu,
  • 1 unit bong/alat hisap,
  • 2 unit handphone,
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 merah, serta sejumlah barang terkait lainnya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan shabu dari seorang pada Agustus kemarin.

“Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut di perolehnya dari seorang pria bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025. Kemudian di bagi menjadi paket-paket kecil untuk di edarkan dengan metode “tempel”, yakni transaksi di lakukan secara online tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli,” kata Iptu Yandra.

Selain untuk konsumsi pribadi, ditambahkan Kasat Resnarkoba pelaku juga mengaku mendapatkan upah Rp300 ribu per hari dari pemasoknya.

“Saat ini, kami penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Kerinci, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman berat berupa pidana seumur hidup atau pidana mati.(Fra)

Redaksi SB

Recent Posts

BMKG Sebut Bukan Kabut Asap tapi Kabut Uap Air.

Kerinci - Kabut yang terlihat dan menyelimuti wilayah kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh bukanlah yang…

1 jam ago

Kabut Asap Mulai Selimuti Kerinci dan Sungai Penuh

Kerinci - Kabut Asap mulai selimuti wiakyah  wilayah kabupaten Kerinci dan sungai Penuh, pemandangan pegunungan…

2 jam ago

Sungai Bungkal di Tengah Kota Sungai Penuh Dipenuhi Rumput, Warga Minta Segera Dinormalisasi

SUNGAI PENUH – Sungguh miris Kondisi Sungai Bungkal yang berada di tengah Kota Sungai Penuh,…

2 jam ago

Korupsi APBDes 2020-2021, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

JAMBI – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut 3 tahun 6 bulan…

4 jam ago

Timnas Indonesia Alih Fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026, Berpeluang Turunkan Skuad Terbaik

SB - Timnas Indonesia mengalihkan fokus ke FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal memenuhi target…

6 jam ago

ChatGPT Gratis Mulai Dapat GPT-5.6 Luna dan Fitur Think

Jakarta, Signalberita.com — OpenAI mulai memperluas akses GPT-5.6 kepada pengguna ChatGPT. Pengguna paket Free dan…

6 jam ago