Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda di Sungai Penuh
KERINCI, SB – Tim Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres kerinci kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis shabu, di wilayah hukum Polres Kerinci, pada Rabu (16/07/2025). Kali ini di lokasi berbeda kasus Peredaran Narkoba yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polres Kerinci.
Lokasi Pertama yakni desa Permanti, kecamatan Pondok Tinggi, Sungai Penuh, polisi mengamankan SA alias Dinal (28) warga Permanti, karena di duga memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu.
Penangkapan di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di pinggir jalan Desa Permanti. Saat di lakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket shabu di genggaman tangan pelaku.
Setelah di amankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku dengan di saksikan Ketua RT dan Kepala Dusun setempat. Dari hasil penggeledahan, di temukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap (bong), plastik klip bening, korek api, dan kaca pirek yang di sembunyikan di bawah ranjang pelaku.
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda di Sungai Penuh
Barang bukti
1 paket shabu dengan berat bruto ± 0,18 gram, 1 alat hisap (bong), 2 korek api gas, 3 plastik klip bening, 1 botol plastik, 1 kaca pirek, 2 sedotan plastik, 1 unit handphone REDMI 6A warna gold
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa shabu tersebut di beli secara online dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bang Yup. Transaksi di lakukan melalui aplikasi pembayaran digital DANA dengan nominal Rp300.000,-. Pelaku juga mengaku bahwa barang tersebut akan di gunakan sebagian untuk konsumsi pribadi dan sebagian akan di jual kepada teman-teman dekatnya.
Kasus ini saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pelaku di jerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lokasi Kedua
Kemudian di lokasi Kedua tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Dede Riswanto alias Breng (33), warga Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Dalam penangkapan tersebut di temukan Barang Bukti 17 paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran (kecil, sedang, besar) dengan total berat bruto 17,53 gram. Alat-alat pendukung seperti timbangan digital, klip plastik bening, lakban, pipet plastik, kaca pirek, dot karet, spidol, dan alat hisap sabu (bong)
Peralatan lainnya seperti gunting, pisau cutter, korek api gas, dompet, tas selempang dan tas jinjing, 1 unit handphone merek Vivo Y16 warna hitam, 1 kotak merek WADIMOR.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkoba hal tersebut. Dia mengatakan bahwa pihak akan terus menindak pelaku peredaran Narkotika di hukum Polres Kerinci.
Kronologis Penangkapan, Bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Koto Tinggi. Unit opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada tanggal 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berhasil di amankan saat berada di pinggir jalan.
“Setelah di lakukan penggeledahan, di temukan satu paket sabu dalam tas yang di pakai pelaku. Penggeledahan lanjutan di rumah pelaku menemukan 15 paket sabu lainnya beserta alat pendukung untuk pengemasan dan penjualan narkotika,”jelasnya.
Dari Hasil Pemeriksaan Awal, Pelaku mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih 4 bulan. Barang di peroleh dari salah satu narapidana Lapas di Jambi berinisial ED melalui komunikasi via handphone
“Transaksi di lakukan secara langsung (COD) maupun sistem “tempel” di lokasi yang telah disepakati. Pembayaran sabu di lakukan melalui transfer menggunakan aplikasi DANA. Kemudian Pelaku menerima pembayaran dari pembeli secara tunai dan melalui DANA,”bebernya.
Modus Operandi
Pelaku mendapatkan sabu dari napi di salah satu Lapas di Jambi secara online. Setelah di terima, sabu di bagi menjadi paket kecil untuk di jual langsung kepada pembeli maupun melalui sistem tempel.
Polres Kerinci melalui Satresnarkoba berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Partisipasi aktif masyarakat sangat di butuhkan untuk memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(Fra)








