JAMBI, SIGNALBERITA.COM — Polisi menyelidiki pihak pemodal dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang longsor dan menewaskan delapan pekerja di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Selasa, 20 Januari 2026.
Kapolres Sarolangun Ajun Komisaris Besar Polisi Wendi Oktariansyah mengatakan kepolisian masih memprioritaskan penanganan korban, sembari menjalankan proses penyelidikan. “Kami fokus pada korban, tetapi penyelidikan tetap berjalan,” kata Wendi, Jumat, 23 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan di lakukan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi dan Polres Sarolangun. “Pemeriksaan saksi masih berlangsung,” ujar Erlan.
Polisi telah memeriksa pemilik lahan berinisial I, warga setempat. Berdasarkan pemantauan di lokasi, area tambang ilegal yang longsor mencapai sekitar satu hektare. Aparat juga memetakan aktivitas PETI lain di wilayah Jambi.
Longsor tersebut menimpa 12 pekerja. Delapan orang meninggal dunia, masing-masing berinisial K, T, SL, A, O, SR, K, dan satu anak buah pemilik lahan. Empat pekerja lain—IM, S, IS, dan M—selamat dengan luka-luka.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menilai tragedi itu sebagai akibat pembiaran praktik pertambangan ilegal yang berlangsung lama. Direktur Eksekutif Walhi Jambi Oscar Anugrah menyebut kejadian tersebut sebagai tragedi kemanusiaan. “Jika tambang ilegal terus di biarkan, korban jiwa hanya menunggu waktu,” katanya, Rabu, 21 Januari 2026.
Walhi menegaskan longsor di lokasi PETI bukan kecelakaan kerja biasa. Risiko tersebut, kata Oscar, melekat pada aktivitas tambang ilegal yang berjalan tanpa standar keselamatan, kajian lingkungan, dan pengawasan negara.(Tim)








