KERINCI, SB – Kasus sumpah palsu terkait uang tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci anggaran 2017-2021, yang di laporkan mantan Sekwan Adli ke pihak Kepolisian terus di tindak lanjuti Polres Kerinci
Sejumlah saksi dan anggota DPRD 2017-2021 telah di mintai keterangan termasuk dengan memanggil sejumlah saksi untuk di mintai keterangan.
Kasat Reskrim Kanit Pidum Ipda Orbe Simanjuntak saat di konfirmasi, mengatakan bahwa terkait dengan perkembangan kasus tersebut mengatakan kasus ini sedang berproses. “Lagi berproses,” katanya singkat.
Irsal salah seorang warga Kerinci meminta Polres Kerinci mengusut tuntas laporan ini, karena dari keterangan Mantan Sekwan sudah jelas seluruh anggota dewan menerima uang tunjungan rumah dinas. Tapi pada saat di periksa di Kejaksaan mereka mengaku tidak menerima.
“Masyarakat Kerinci tidak ingin aparat hukum tumpang pilih dalam menangani kasus, aparat hukum harus tegas dan transparan dalam kasus ini,” ujarnya.
Di mana sebelumnya, Orbe menyebutkan telah memanggil sejumlah mantan anggota Dewan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode 2017 – 2021.
“Rencana tindak lanjut kita mau ambil keterangan ahli,” sebutnya.
Hanya saja, dia tidak menyebutkan siapa ahli yang akan di mintai keterangan terkait laporan tersebut.
Sedangkan, Rifki Septino selaku kuasa hukum Adli sebelumnya juga mengatakan, keterangan anggota dewan itu telah merugikan kliennya. Akibat sumpah palsu itu, kliennya di vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Seperti di ketahui, Adli di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci tahun anggaran 2017-2021.
Adli tidak sendiri, dia di tetapkan sebagai tersangka bersama dua orang stafnya, Beni dan Lolli. Beni divonis 1 tahun 2 bulan, sedangkan Lolli di hukum 1 tahun.
Ketiganya terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,6 Miliar. Putusan ini di jatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Jambi September 2023 lalu.
“Menurut klien kami, seluruh anggota dewan menerima uang tunjungan rumah dinas. Tapi pada saat di periksa di Kejaksaan mereka mengaku tidak menerima,” kata dia
Di sebutkan Rifki, kasus dugaan korupsi tunjungan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci itu menjadi perkara di Kejaksaan Negeri Sungaipenuh 2023.
Namun pada saat di persidangan, terbukti mereka menerima. “Dalam persidangan di buktikan bahwa mereka menerima, makanya kami laporkan sumpah palsu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kerinci, Adli membuat laporan atas tuduhan sumpah palsu terkait uang tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota sebanyak 23 dari 30 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci periode 2014-2019 di laporkan ke Polda Jambi dan di limpahkan ke Polres Kerinci.(Fra)
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Perumda Tirta Khayangan mengumumkan adanya gangguan pendistribusian air bersih kepada pelanggan pada…
Kenduri Sko Koto Baru, Menghidupkan Warisan Leluhur Kota Sungai Penuh – Semangat pelestarian budaya kembali…
SIGNALBERITA.COM - Bangun pagi, terutama sekitar pukul 04.00, memang tidak mudah bagi sebagian orang. Kebiasaan…
SUNGAIPENUH, SIGNALBERITA.COM – Tradisi adat Kenduri Sko Karang Setio TAP di wilayah Depati Dua Nenek,…
SIGNALBERITA.COM - Honda ADV160 kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu skutik petualang paling di minati…
SIGNALBERITA.COM - Ramuan bawang putih dan madu di kenal dalam pengobatan tradisional dan sering di…