Razia tempat Hiburan Malam di Sungai Penuh Polisi Sita Puluhan Miras
SUNGAIPENUH, SB – Polres Kerinci melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam yakni karaoke yang beroperasi di kota Sungai Penuh pada Sabtu malam (07/06/2025) dini hari.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap karaoke yang beroperasi hingga lewat tengah malam.
Dalam razia ini sebanyak 25 personel gabungan dari Unit Reskrim dan Patko Shabara Polres Kerinci diterjunkan. Apel persiapan dilaksanakan pukul 23.45 WIB di depan rumah dinas Wakapolres, dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci Kompol Eko Prasetyo Dafarta Breabina, dan didampingi oleh Kabag Ops AKP Yudistira.
Tim pertama kali menyasar Karaoke NX 46 Family yang berlokasi di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Saat tiba di lokasi pada pukul 01.00 dini hari, petugas menemukan pasangan pengunjung tengah berkaraoke. Pemeriksaan identitas dilakukan, dan hasil pengecekan menunjukkan tidak ditemukan adanya barang terlarang maupun minuman keras di tempat tersebut.
Usai dari lokasi pertama, patroli dilanjutkan menuju Karaoke Fanny. Di lokasi ini, petugas menemukan dua orang tengah bernyanyi sambil mengonsumsi minuman keras. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga botol anggur merah dan dua puluh satu botol minuman beralkohol jenis soju.
Sebagai tindak lanjut, pemilik karaoke dimintai keterangan dan dibuatkan surat pernyataan. Seluruh barang bukti berupa minuman keras diamankan oleh pihak kepolisian.
Kegiatan razia selesai pada pukul 02.00 WIB dini hari. Tidak ditemukan gangguan selama operasi berlangsung. Polres Kerinci menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon nyata atas keluhan masyarakat, serta komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga pada malam hari.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat merasa aman. Hiburan boleh, tapi harus sesuai aturan dan tidak mengganggu lingkungan,” ujar Kompol Eko Prasetyo dalam keterangannya usai patroli.
Razia tempat Hiburan Malam di Sungai Penuh Polisi Sita Puluhan Miras
Polres Kerinci berharap langkah ini menjadi pengingat bagi pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi ketentuan operasional. Warga juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.(Fra)