Tak hanya Pekerja, Guru Honorer juga Akan Terima BSU
JAKARTA, SB – Kabar gembira bagi pekerja dan guru honorer di Indonesia, karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Besaran BSU yang akan diberikan yakni uang sebesar Rp300 ribu per bulan, pembayaran akan disalurkan untuk dua bulan sekaligus.
Jadwal Pencairan
Sedangkan untuk jadwal Pencairan, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan pencairan BSU di bulan Juni 2025.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ucap Yassierli Menteri Ketenagakerjaan RI.

Namun, saat pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.
Tak hanya Pekerja, Guru Honorer juga Akan Terima BSU
Ia mengungkapkan BSU 2025 ini juga akan disalurkan untuk guru, honorer, dan lainnya.
“Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” ucap dia.
Syarat Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia








