Terseret Kasus dugaan Korupsi, Komisaris PT PAL Muaro Jambi di Tahan Kejati Jambi
JAMBI, SB – BK komisaris PT PAL Muaro Jambi di tahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, terkait kasus dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang menetapkan tersangka dengan inisial BK (Komisaris Utama PT. PAL). Karena penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP.
“Peran Tersangka BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 milyar rupiah dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI, ” Ungkap Noly Wijaya, SH, MH Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Terseret Kasus dugaan Korupsi, Komisaris PT PAL Muaro Jambi di Tahan Kejati Jambi
Tersangka ini lanjutnya akan di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 22 JULI 2025 Sampai dengan 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi.
Pasal di sangkakan
Tersangka akan di jerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Untuk di ketahui penetapan tersangka BK ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya yaitu Tersangka WE, VG dan RG.
Adapun modus operandi ini adalah para tersangka secara bersama – sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data / dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya di pergunakan tidak sesuai dengan yang di peruntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara di rugikan. (Gda)








