SIGNALBERITA.COM – Kabar Gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri di seluruh Indonesia, pasalnya Pemerintah, melalui Menteri Keuangan membuat kebijakan baru mengenai uang makan terbaru.
Ketentuan ini menjadi sorotan karena tidak hanya memberikan kepastian anggaran, tetapi juga memperjelas mekanisme pemberian tunjangan harian ini.

Peraturan Uang Makan PNS Terbaru
Landasan hukum utama yang mengatur uang makan PNS terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Salah satu poin paling krusial dalam peraturan uang makan pns terbaru ini adalah penegasan bahwa uang makan asn hanya di berikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja.
Besaran yang di terima pun akan di hitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif yang di hadiri oleh pegawai tersebut.
Ini berarti, sistemnya bersifat fleksibel mengikuti kehadiran. Jika seorang PNS masuk kerja penuh selama sebulan, maka ia akan menerima uang makan asn secara maksimal.
Sebaliknya, jika ada hari di mana ia tidak masuk kerja (tanpa keterangan yang sah), maka nominalnya akan otomatis berkurang.
Tunjangan uang makan PNS ini di berikan sebagai komponen tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Berapa uang makan pns yang akan di terima tahun 2026. Berikut adalah rincian uang makan pns pergolongan per hari:
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golomen IV: Rp41.000 per hari
Sementara itu, untuk anggota TNI dan Polri, besarannya ditetapkan seragam, yaitu Rp60.000 per hari untuk semua pangkat.
Simulasi Perhitungan Uang Makan ASN
Misalkan seorang PNS Golongan III bekerja efektif selama 22 hari dalam satu bulan.
Maka, perhitungan tambahan uang makan pns yang akan ia terima adalah:
22 hari x Rp37.000 = Rp814.000
Jumlah ini akan di tambahkan ke dalam total penghasilannya setiap bulan.
Simulasi ini menunjukkan bahwa uang makan asn memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.
Lalu Bagaimana dengan Pensiunan
Aturan baru ini juga memperjelas posisi pensiunan. Mereka tidak lagi berhak menerima tunjangan makan, karena sudah tidak terikat kewajiban untuk hadir di kantor.
Namun, sebagai kompensasi, pemerintah tetap memberikan Tunjangan Pangan (atau tunjangan beras) untuk menjamin kesejahteraan mereka. ***








