SIGNALBERITA.COM – Rencana penerapan penggajian tunggal muncul dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Wacana tersebut menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deputi Bidang SDM Aba Subagja mengatakan, saat menerapkan sistem gaji tunggal itu, pemerintah lebih dulu akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) khusus yang terpisah dari RPP Manajemen ASN.
RPP Manajemen ASN baru-baru ini telah di bahas oleh Wakil Menteri (PANRB) Purwadi Arianto bersama dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pada 21 April 2025 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
“Ada PP tersendiri seharusnya,” katanya, Selasa (26/8/2025).
Aba mengatakan, sebelum penerapannya nanti, sistem gaji tunggal bagi para ASN akan di bahas secara rinci dengan lintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan. Ia memastikan, penerapan sistem gaji baru bagi para ASN itu akan di dasari pada kajian yang mendalam untuk menjamin perbaikan manfaatnya bagi para ASN.
“Nanti perlu pembahasan lebih lanjut dengan Kemkeu karena perubahan itu cukup mendasar dan kajiannya perlu mendalam agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan yang di harapkan,” ucap Aba.
Dalam dokumen Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, di sebutkan bahwa penerapan penggajian tunggal akan di lakukan pada periode jangka menengah.
“Hal lain yang di lakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” sebagaimana tertulis dalam dokumen itu.
Pembahasan penerapan single salary bagi para ASN sebetulnya merupakan wacana lama. Pembahasan intensnya di lakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kala itu, yakni Abdullah Azwar mengatakan, penerapan single salary akan menjadi bagian dari perbaikan remunerasi ASN. ***









